Posts

Peran PPAT Dalam Peralihan Hak Atas Tanah

Oleh : M. Yusrizal, SH. M.Kn. A. Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Peralihan hak atas tanah adalah perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah yang dilakukan dengan sengaja supaya hak tersebut terlepas dari pemegangnya semula dan menjadi hak pihak lain. Sejak berlakunya UUPA, peralihan hak atas tanah dapat dilakukan melalui jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik. Menurut Pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, ditegaskan bahwa: P eralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan data perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembuktian bahwa hak atas tanah tersebut dialihkan, maka haru...

HUKUM DAGANG

Oleh : M. Yusrizal, SH., M.Kn. A. Sejarah. Perkembangan hokum dagang sebenarnya telah di muali sejak abad pertengahan eropa (1000/1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa,Florence, vennetia, Marseille,Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 168...

Landreform

Image
  Oleh : M. Yusrizal, SH., M.Kn. A. Pengertian dan Tujuan Landreform Landreform berasal dari dua kata yaitu “land” yang berarti tanah dan “reform” yang berarti perombakan, sehingga dalam hubungan dengan hukum agraria, maksud dan pengertian Landreform adalah perombakan secara mendasar terhadap sistem pemilikan tanah. Undang Undang Pokok Agraria merupakan induk dari ketentuan landreform dibentuk atas dasar pertimbangan sebagai berikut : a.   Karena Hukum Agraria yang berlaku sekarang sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi dari pemerintah jajahan. b.   Karena Hukum Agraria mempunyai sifat hukum dualisme, yaitu yang berasal dari Hukum Adat dan yang berasal dari Hukum Barat. Program Landreform dalam arti luas mempunyai bidang yang lebih luas sehingga sering diartikan sebagai suatu Agrarian Reform, yang meliputi lima macam program, yaitu: a.   Pembentukan Hukum Agraria. b.   Penghapusan hak asing dan konsepsi kolonial. c.   Mengakhiri penghisapan ...