Posts

Showing posts from March, 2011

TUJUAN OBYEK DAN SISTEM PENDAFTARAN TANAH

Image
Oleh: M. Yusrizal, SH., MKn.   A. Tujuan Pendaftaran Tanah Sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 19 UUPA, bahwa diselenggarakannya pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum (rechtskadaster/ legal cadastre). Secara lebih rinci tujuan pendaftaran tanah diuraikan dalam pasal 3 PP No. 24 tahun 1997 sebagai berikut : 1. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Untuk itu kepada pemegang hak diberikan sertipikat sebagai suart tanda buktinya. Tujuan inilah yang merupakan tujuan utama dari pendaftaran tanah sebagaimana diamanatkan oleh pasal 19 UUPA. 2. Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk pemerintah, agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang dan satuan-satuan rum...

PENELITIAN HUKUM NORMATIF

Prosedur Penelitian Hukum Normatif Memulai Suatu Penelitian Hukum Normatif Kaum intelektual  = tridarma perguruan tinggi   Pendidikan, Penelitian, Pengabdian terhadap masyarakat.            (Pasal 20 (2) UU No. 20/2003 = Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)             Kegiatan penelitian hukum normatif: - manifestasi pelaksanaan salah satu amanat tridarma PT Tujuan penelitian: untuk mengungkapkan kebenaran ilmiah berdasarkan tingkat pendidikan dan kualifikasi sang peneliti, mulai dari jenjang pendidikan Sl, S2 sampai S3. Penelitian: ·          senantiasa bermula dari rasa ingin tahu ( neiwgierigheid ) terhadap suatu permasalahan aktual yang dihadapi. ·          dimaksudkan untuk memperoleh pengetahuan yang benar tentang objek yang diteliti berdasarkan serangkaian langkah yang diakui...