Posts

Showing posts from March, 2023

Landreform

Image
  Oleh : M. Yusrizal, SH., M.Kn. A. Pengertian dan Tujuan Landreform Landreform berasal dari dua kata yaitu “land” yang berarti tanah dan “reform” yang berarti perombakan, sehingga dalam hubungan dengan hukum agraria, maksud dan pengertian Landreform adalah perombakan secara mendasar terhadap sistem pemilikan tanah. Undang Undang Pokok Agraria merupakan induk dari ketentuan landreform dibentuk atas dasar pertimbangan sebagai berikut : a.   Karena Hukum Agraria yang berlaku sekarang sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi dari pemerintah jajahan. b.   Karena Hukum Agraria mempunyai sifat hukum dualisme, yaitu yang berasal dari Hukum Adat dan yang berasal dari Hukum Barat. Program Landreform dalam arti luas mempunyai bidang yang lebih luas sehingga sering diartikan sebagai suatu Agrarian Reform, yang meliputi lima macam program, yaitu: a.   Pembentukan Hukum Agraria. b.   Penghapusan hak asing dan konsepsi kolonial. c.   Mengakhiri penghisapan ...

Teori Dalam Hukum Kontrak

Oleh : M. Yusrizal, SH., M.Kn.   A. Teori Kepentingan (UtilitarianismeTheory) dari Jeremy   Bentham . Kebebasan berkontrak adalah refleksi dari perkembangan paham pasar bebas yang dipelopori oleh Adam Smith. Adam Smith dengan teori ekonomi klasiknya mendasari pemikirannya pada ajaran hukum alam, hal yang sama menjadi dasar pemikiran Jeremy Bentham yang dikenal dengan utilitarianisme . Utilatarianism dan teori klasik ekonomi laissez faire [1] , dianggap saling melengkapi dan sama-sama menghidupkan pemikiran liberlis individualistis. [2] Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the Morals and Legislation” berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Menurut Teory Utilitis, tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagian sebesar-besarnya pada orang sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama dari pada hukum. [3] Dalam hal ini pendapat Bentham dititik beratkan pada hal-hal ...