Oleh : M. Yusrizal, SH., M.Kn.
ARTI, FUNGSI DAN KEDUDUKAN TEORI HUKUM
Dalam kesehariannya Sarjana Hukum tidak hanya memerlukan ilmu hukum tetapi juga perlu ilmu-ilmu lainnya sepeti ilmu sosial, politik dan lain-lain agar tidak berpikir picik.
Arti Teori Hukum menurut Konsep Legal Teori
1. Sekumpulan preposisi yang di dalamnya terdapat konsep-konsep yang diberikan definisi dan saling terkait.
2. Pandangan sistimatik dari hubungan antar variabel
3. Tujuannya menjelaskan dan meramalkan suatu gejala melalui hubungan antara variabel yang satu dengan variabel yang lainnya.
Preposisi = Konklusi yang dari hubungan antar konsep
Konsep = Elemen abstrak yang mewakili gejala tertentu/penjabaran abstrak dari teori
Hukum = Suatu sistem konseptual kaidah hukum, keputusan hakim (deccision law), perilaku hakim, gejala hukum (legal fenomena), perintah dari otoritas tertinggi dan kesadaran masyarakat (Tan Kamello).
R. Brown mengatakan bahwa:
Dalam beberapa hal kehidupan masyarakat bahwa ternyata hukum itu tidak ada.
Menanggapi pendapat tersebut Tan Kamello tidak setuju dan mengatakan bahwa : “Hukum itu ada di mana saja dan terutama dalam sebuah kehidupan masyarakat, dalam masyarakat terkebelakangpun ada hukum:
Teori Hukum menurut Tan Kamello
Suatu pandangan sistematis mengenai pernyataan hukum (legal statment), yang dibentuk dari hubungan antara variabel hukum yang dapat menjelaskan hakikat dan gejala hukum yang ada serta dapat diverifikasi dengan tujuan untuk memberikan justifikasi dan mengestimasikan suatu peristiwa hukum tertentu.
Fungsi Teori Hukum
1. Sebagai alat/pisau untuk melakukan analisis gejala hukum
2. Merumuskan abstraksi dan fakta hukum
3. Melengkapi kekosongan hukum terhadap ilmu hukum mengenai gejala hukum masa lampau dan hukum yang sedang terjadi.
4. Memberikan pemikiran kedepan tentang gejala hukum yang akan terjadi.
Kedudukan Teori Hukum
1. Teori Hukum memiliki arti penting bagi pusat pemikiran dalam melahirkan hukum tertentu
2. Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem kehidupan hukum
3. Sebagai otoritas untuk membentuk dan mempertahankan pernyataan hukum
ALIRAN HUKUM ALAM
Hukum Alam (Nature Law) adalah hukum yang didasarkan pada alam, dengan kata lain hukum alam adalah hukum yang berkaitan dengan alam atau didasarkan pada alam.
Menurut Jhon Stuart Mild (J.S. Mill) ada dua pengertian alam, yaitu :
· Seluruh manusia
· Manusia berusaha menyesuaikan tingkah lakunya
Menurut Hukum Alam
· Hukum itu adalah sesuatu yang berbeda dari apa yang sekedar hanya mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi.
Fungsi Hukum menurut Hukum Alam
· Untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku/pelanggar hukum.
· Untuk mengatur tingkah laku dari para hakim di dalam kantor hakim dalam pengadilan.
Teori Hukum Kuno Tentang Aliran Hukum Alam
1. Aristoteles 384 -
a. Manusia ini adalah bagian dari alam, manusia bagian dari ciptaan tuhan dan Manusia memiliki pemikiran yang aktif
b. Hukum Alam punya kekuatan yang sama dimana-mana dan tidak eksis karena kontemplasinya manusia
c. Hukum Alam itu universal/ada di mana-mana (Nature Law is Universal Every Where). Sedangkan Hukum positif harus dipatuhi bahkan bertentangan dengan hukum alam.
2. Thomas Aquinas (1225 – 1275)
Di dalam hukum alam ada/perlu stabilitas
· Menurutnya hukum adalah aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan atau suatu tindakan, dimana manusia dirangsang untuk bertindak atau tidak bertindak karena hukum itu sifatnya mengikat seseorang untuk bertindak.
· Hukum tidak lain adalah perintah yang rasional dari sesuatu yang memperhatikan hal-hal yang baik, yang disebarluaskan atau dipublikasikan kepada masyarakat.
3. Grotius
· Manusia itu sangat ingin bermasyarakat, suka kedamaian. Salah satu ajarannya, yaitu “Pacta Sun Servanda” janji itu harus dihormati.
· Janji ada di dalam moral dan berakibat pada moral dan Perjanjian ada dalam hukum dan mempunyai akibat hukum
4. Jhon Lock
· Menurut Jhon Lock The lost of man generally refers, The actions to judge of their attitude or deligated
· Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka mereka untuk menilai atau memberi nilai mana perbuatan yang jujur dan mana perbuatan yang curang.
· Fungsi kehidupan masyarakat (hubungan sosial) adalah untuk melindungi hak-hak alamiah dari seorang individu.
5. Jeremy Bentham
Ia adalah reformis asal Inggris yang mendefinisikan The Principle of The Greates Number of People. “Pada Prinsipnya Kebahagiaan yang Paling Besar adalah Kebahagiaan Masyarakat”
PANDANGAN ALIRAN HUKUM POSITIF
Hukum positif pertama kali digunakan dalam literatur jerman sampai pertengahan abad 19. Aliran ini disebut juga “Gesetztes Recht”. Teori yang dibentuk oleh hukum positif ini adalah otoritas tertinggi seperti halnya Pemerintah/Penguasa. Aliran hukum positif adalah aliran empirisme yang dibutakan atau buta tentang nilai-nilai.
Menurut Aliran Hukum Positif
· Hukum (menurut Jhon Austin) adalah seperangkat perintah baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa pada masyarakat yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya adalah pihak yang paling tinggi. (Baca TAP MPR No. 23/2000, UU No. 10/2004 yang disebut Hierarki Norm)
· Hukum (menurut Black Stone) adalah aturan atau tindakan-tindakan yang ditentukan/dikeluarkan oleh orang yang berkuasa untuk orang yang dikuasai.
Pelopor Aliran Hukum Positif
1. Hans Kelsen (1888 – 1973)
· Hukum adalah suatu perintah yang memaksa terhadap tingkah laku manusia, dan hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi.
· Hukum itu didasarkan pada kaidah normatif dan ilmu hukum adalah pengetahuan tentang norma.
· Norma itu diturunkan dari norma-norma lain dan norma tersebut adalah aturan yang harus dimiliki individu dengan cara-cara tertentu.
· Norma tertinggi adalah “Ground Norm/Basic Norm”
Fungsi Hakim
· Menurut Hans Kelsen Hakim sebagai orang yang meng-interpretasikan atau mengaplikasikan Norma Hukum
· Sanksi tidak berasal dari hakim tetapi dari ketentuan UU itu sendiri (Legislatif)
Pendapat Hans Kelsen
v Hukum itu adalah sebuah petunjuk (Norma)
v Suatu pandangan yang menunjukkan karakter hukum yang realistik dan sosiologis
v Hukum bagi Kelsen adalah sesuatu yang mengatur warga masyarakat
v Hukum adalah sebagai sarana utama untuk merealisasikan tujuan negara karena negara didirikan demi kepentingan umum.
v Masyarakat yang baik adalah masyarakat yang memperhatikan kepentingan umum.
v Tugas hukum adalah untuk melindungai kepentingan umum.
PANDANGAN ALIRAN SOSIOLOGIS
Sosiologi of Law atau Hukum Sosiologi
Menurut Aliran Sosiologi
· Masyarakat melihat hukum di dalam masyarakat itu sendiri
· Hukum itu diterapkan/diaplikasikan dalam masyarakat
Dengan kata lain hukum adalah sebuah rekayasa sosial atau “Law sense in a Legal Order”
Roscoe Pound (1870 – 1964)
Menurut Roscoe Pound
· Hukum berati tatanan hukum atau tertib hukum yang pokok bahasannya adalah hubungan individu antara manusia dengan manusia lainya.
· Hubungan antara tingkah laku para individu yang dapat mempengaruhi individu lainnya atau yang dapat mempengaruhi ekonomi sosial atau yang mempengaruhi tatanan politik.
· Hukum itu dapat dipahami lewat dasar-dasar kewenangan, putusan pengadilan, tindakan (aksi) administratif yang mempunyai pokok-pokok bahasan tentang harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan manusia sebagai individu.
Eugen Ehrlich (1862 – 1922)
Eugen Ehrlich mengemukakan teori “hukum yang hidup dalam masyarakat” atau “Living Law Theori”. Dengan kata lain :
· Hukum itu tergantung dari fakta-fakta sosial dan tidak tergantung pada kewenangan negara (otoritas negara).
· Sumber nyata (real) dari hukum itu bukan dari Undang-undang (UU) atau yang diperoleh dari kasus-kasus, tetapi sumber hukum itu adalah dari kegiatan-kegiatan masyarakat itu
· Tugas Hakim mengintergrasikan hukum dari UU dan dari masyarakat
· Pusat dari grafitasi hukum itu terletak dalam tubuh (kehidupan) masyarakat itu sendiri dan diminimalkan dari legislatif.
Dengan demikian menurut Eugen Ehrlich bahwa Hukum itu dapat ditemukan dari observasi dari kehidupan manusia itu sendiri.
Eugen Ehrlich melahirkan konsep “The Living Law” dan membedakannya dari hukum positif. Pusat gravitasi dari perkembangan perkembangan hukum bukan di Legislatif, bukan pula pada ilmu hukum atau bukan pula pada putusan pengadilan tetapi pada pengadilan itu sendiri.
Rudolf Von Ihering (1877 – 1983)
Rudolf Von Ihering dikenal sebagai Bapak Ilmu Hukum Sosiologis.
Menurut Ihering :
· Hukum adalah sejumlah kondisi kehidupan sosial dalam arti luas yang dijamin oleh kekuasaan negara melalui paksaan yang bersifat eksternal.
· Tujuan hukum itu adalah melindungi kepentingan kepentingan masyarakat dan kepentingan individu, namun jika terjadi konflik maka yang didahulukan kepentingan masyarakat.
ALIRAN REALISME
Teori Holmes yang disebut sebagai Bapak Keadilan (Mr. Justice) yang menyatakan bahwa kehidupan hukum itu adalah sebuah pengalaman (experience), kehidupan hukum itu tidak logis. Sedangkan menurut Tan Kamello analisis hukum adalah logis (analisys of the law is logis).
Menurut Holmes hukum itu adalah apa yang diramalkan/diputuskan oleh hakim dalam pengadilan
TEORI HUKUM MURNI
Ide mengenai Teori Hukum Murni (The Pure Theory of Law) diperkenalkan oleh seorang filsuf dan ahli hukum terkemuka dari Austria yaitu Hans Kelsen (1881-1973). Kelsen lahir di Praha pada 11 Oktober 1881. Keluarganya yang merupakan kelas menengah Yahudi pindah ke Vienna. Pada 1906, Kelsen mendapatkan gelar doktornya pada bidang hukum.
Kelsen memulai karirnya sebagai seorang teoritisi hukum pada awal abad ke-20. Oleh Kelsen, filosofi hukum yang ada pada waktu itu dikatakan telah terkontaminasi oleh ideologi politik dan moralitas di satu sisi, dan telah mengalami reduksi karena ilmu pengetahuan di sisi yang lain. Kelsen menemukan bahwa dua pereduksi ini telah melemahkan hukum. Oleh karenanya, Kelsen mengusulkan sebuah bentuk kemurnian teori hukum yang berupaya untuk menjauhkan bentuk-bentuk reduksi atas hukum.
Yurisprudensi ini dikarakterisasikan sebagai kajian kepada hukum, sebagai satu objek yang berdiri sendiri, sehingga kemurnian menjadi prinsip-prinsip metodologikal dasar dari filsafatnya. Perlu dicatat bahwa paham anti-reduksionisme ini bukan hanya merupakan metodoligi melainkan juga substansi. Kelsen meyakini bahwa jika hukum dipertimbangkan sebagai sebuah praktek normatif, maka metodologi yang reduksionis semestinya harus dihilangkan. Akan tetapi, pendekatan ini tidak hanya sebatas permasalahan metodologi saja.
1. Norma Dasar
Menurut Kelsen, hukum adalah sebuah system Norma. Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek “seharusnya” atau das solen, dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus dilakukan. Norma-norma adalah produk dari aksi manusia yang deliberatif. Kelsen meyakini David Hume yang membedakan antara apa yang ada (das sein) dan apa yang “seharusnya”, juga keyakinan Hume bahwa ada ketidakmungkinan pemunculan kesimpulan dari kejadian faktual bagi das solen. Sehingga, Kelsen percaya bahwa hukum, yang merupakan pernyataan-pernyataan “seharusnya” tidak bisa direduksi ke dalam aksi-aksi alamiah.
Kemudian, bagaimana mungkin untuk mengukur tindakan-tindakan dan kejadian yang bertujuan untuk menciptakan sebuah norma legal? Kelsen menjawab dengan sederhana ; kita menilai sebuah aturan “seharusnya” dengan memprediksinya terlebih dahulu. Saat “seharusnya” tidak bisa diturunkan dari “kenyataan”, dan selama peraturan legal intinya merupakan pernyataan “seharusnya”, di sana harus ada presupposition yang merupakan pengandaian.
Sebagai oposisi dari norma moral yang merupakan deduksi dari norm moral lain dengan silogisme, norma hukum selalu diciptakan melalui kehendak (act of will). Sebagaimana sebuah tindakan hanya dapat menciptakan hukum, bagaimana pun, harus sesuai dengan norma hukum lain yang lebih tinggi dan memberikan otorisasi atas hukum baru tersebut. Kelsen berpendapat bahwa inilah yang dimaksud sebagai Basic Norm yang merupakan presupposition dari sebuah validitas hukum tertinggi.
Kelsen sangat skeptis terhadap teori-teori moral kaum objektivis, termasuk Immanuel Kant. Kedua, Kelsen tidak mengklain bahwa presupposition dari Nrma Dasar adalah sebuah kepastian dan merupakan kognisi rasional. Bagi Kelsen, Norma Dasar adalah bersifat optional. Senada dengan itu, berarti orang yang percaya bahwa agama adalah normatif maka ia percaya bahwa “setiap orang harus percaya dengan perintah Tuhan”. Tetapi, tidak ada dalam sebuah nature yang akan memaksa seseorang mengadopsi satu perspektif normatif.
Kelsen mengatakan bahkan dalam atheisme dan anarkhisme, seseorang harus melakukan presuppose Norma Dasar. Meskipun, itu hanyalah instrumen intelektual, bukan sebuah komitmen normatif, dan sifatnya selalu optional.
2. Nilai Normatif Hukum
Nilai normatif Hukum bisa diperbandingkan perbedaannya dengan nilai normatif agama. Norma agama, sebagaimana norma moralitas, tidak tergantung kepada kepatuhan aktual dari para pengikutnya. Tidak ada sanksi yang benar-benar langsung sebagaimana norma hukum. Misalnya saja ketika seorang lupa untuk berdoa di malam hari, maka tidak ada instrumen langsung yang memberikan hukuman atas ketidakpatuhannya tersebut.
Validitas dari sistem hukum bergantung dari paktik-pratik aktualnya. Dikatakannya bahwa “perturan legal dinilai sebagai sesuatu yang valid apabila normanya efektif (yaitu secara aktual dipraktikkan dan ditaati)”. Lebih jauh lagi, kandungan sebenarnya dari Norma Dasar juga bergantung pada keefektifitasannya. Sebagaimana yang telah berkali-kali ditekankan oleh Kelsen, sebuah revolusi yang sukses pastilah revolusi yang mampu merubah kandungan isi Norma Dasar.
Perhatian Kelsen pada aspek-aspek normatifitasan ini dipengaruhi oleh pandangan skeptis David Hume atas objektifitasan moral, hukum, dan skema-skema evaluatif lainnya. Pandangan yang diperoleh seseorang, utamanya dari karya-karya akhir Hans Kelsen, adalah sebuah keyakinan adanya sistem normatif yang tidak terhitung dari melakuan presuppose atas Norma Dasar. Tetapi tanpa adanya rasionalitas maka pilihan atas Norma Dasar tidak akan menjadi sesuatu yang kuat. Agaknya, sulit untuk memahami bagaimana normatifitas bisa benar-benar dijelaskan dalam basis pilihan-pilihan yang tidak berdasar.
Hans Kelsen meninggal dunia pada 19 April 1973 di Berkeley. Kelsen meninggalkan hampir 400 karya, dan beberapa dari bukunya telah diterjemahkan dalam 24 bahasa. Pengaruh Kelsen tidak hanya dalam bidang hukum melalui Pure Theory of Law, tetapi juga dalam positivisme hukum kritis, filsafat hokum, sosiologi, teori politik dan kritik ideology. Hans Kelsen telah menjadi referensi penting dalam dunia pemikiran hukum. Dalam hukum internasional misalnya, Kelsen menerbitkan Principles of International Law. Karya tersebut merupakan studi sistematik dari aspek-aspek terpenting dari hukum internasional termasuk kemungkinan adanya pelanggaran atasnya, sanksi-sanksi yang diberikan, retaliasi, spektrum validitas dan fungsi esensial dari hukum internasional, pembuatan dan aplikasinya
Yusrizal, M. (2017). Perlindungan hukum
pemegang hak atas tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 113-138.
Yusrizal, M., Perdana, S., & Eddy, T.
(2022). Authorities and Responsibilities of Notaries as Officials Cooperative
Establishment Deed Maker. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 314-323.
Yusrizal, M., & Erwinsyahbana, T. (2012).
Hukum Perizinan. Proses Pendirian dan Pendaftaran Perusahaan dalam Praktek.
Yusrizal, M. (2021). State-Owned Enterprise
Partnership Program As A Form Of Corporate Social Responsibility To Small And
Medium Enterprises. Randwick International Of Social Science Journal, 2(4), 535-545.
Ramlan, R., Hakim, N., Yusrizal, M., &
Fajriawati, F. (2018). Optimalisasi Potensi Ekowisata Di Lahan Hutan Bakau
Dikaitkan Dengan Upaya Pencegahan Bencana Pada Wilayah Pesisir Desa Lubuk
Kertang. Borneo Law Review, 2(1), 1-15.
Yusrizal, M. (2024). Legal Protection of Citizenship
of Children Born from Mixed Marriages. International Journal Reglement & Society (IJRS), 5(1), 102-109.
Comments