PELAKSANAAN SELF ASSESSMENT SYSTEM DALAM PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) KAITANNYA DENGAN PEROLEHAN HAK ATAS TANAH

Oleh : M. Yusrizal, SH. M.Kn


A.  Tinjauan Umum Tentang Pajak

Pajak tergolong dalam hutang uang dalam arti sempit, yang mewajibkan wajib pajak (debitur) untuk membayar sejumlah uang pada Kas negara (kreditur). Jadi hutang pajak merupakan hutang yang timbul secara khusus karena negara (kreditur) terikat, dan tidak bisa memilih secara bebas siapa yang akan dijadikan debiturnya,  hal ini terjadi karena undang-undang.
Pengertian Pajak menurut, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan Tata cara Perpajakan adalah: “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Sedangkan pengertian pajak menurut Rochmat Soemitro,[1] yaitu:
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor partikelir ke sektor pemerintah) bendasarkan Undang-Undang (dapat   dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestatie), yang     langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membiayai(publieke uitgaven).

Lebih lanjut Soepomo Soemahamidjaja, memberikan pengertian pajak yaitu: “Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang     dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum”.[2]

B.  Pengertian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), bahwa yang dimaksud dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak yang harus dibayar sebagai akibat dari diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan yang meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun dan hak pengelolaan. Perolehan Hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan hukum atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Terdapat 3 (tiga) unsur yang terkandung dari bea perolehan hak atas tanah  dan bangunan (BPHTB), yaitu bea (pajak), perolehan, hak atas tanah dan bangunan, yang pengertiannya merupakan satu kesatuan, yaitu:
a.   Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak.[3]
b.   Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan: adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.[4]
c.   Hak atas tanah: adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[5]
d.   Bangunan adalah hak yang melekat pada hak atas tanah.
Sementara itu yang menjadi dasar hukum dalam melakukan pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) adalah:
1.   Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak  atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000.
2.   Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Waris dan Hibah Wasiat;
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Pemberian Hak Pengelolaan;
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2000 tentang Besarnya Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

C.  Pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Sebagai obyek bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yaitu perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang meliputi:
1. Pemindahan Hak
Pemindahan hak disebabkan oleh peristiwa hukum jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukkan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha dan hadiah.
2. Pemberian Hak Baru, meliputi:
a. Kelanjutan dari pelepasan hak.
b. Di luar pelepasan hak.
Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yang dimaksud dengan Nilai Perolehan Objek Pajak dalam hal ini adalah:[6]
1.   Jual-beli adalah harga transaksi;
2.   Tukar-menukar adalah nilai pasar;
3.   Hibah adalah nilai pasar;
4.   Hibah wasiat adalah nilai pasar;
5.   Waris adalah nilai pasar;
6.   Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;
7.   Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
8.   Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;
9.   Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
10. Pemberian hak baru atas tanah diluar pelepasan hak adalah nilai pasar;
11. Penggabungan usaha adalah nilai pasar;
12. Peleburan usaha adalah nilai pasar;
13. Pemekaran usaha adalah nilai pasar;
14. Hadiah adalah nilai pasar;
15. Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang.

Apabila Nilai Perolehan Obyek pajak sebagaimana dimaksud tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Obyek Pajak, yang digunakan adalah Nilai Jual Obyek Pajak PBB pada tahun terjadinya perolehan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000, obyek pajak yang tidak dikenakan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) adalah sebagai berikut:
a.   Obyek pajak yang diperoleh perwakilan diplomatik, berdasarkan azas perlakuan timbal balik;
b.   Obyek pajak yang diperoleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
c.   Obyek pajak yang diperoleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain diluar fungsi dan tugas badan usaha atau perwakilan organisasi tersebut;
d.   Obyek pajak yang diperoleh oleh orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan     nama;
e.   Obyek pajak yang diperoleh oleh orang pribadi atau badan karena wakaf;
f.    Obyek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.

Sebagai subyek pajak yaitu orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Subyek pajak berkewajiban membayar pajak sebagai wajib pajak.
Dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah bahwa setiap wajib pajak membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. Demikian juga ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, bahwa wajib Pajak diwajibkan untuk membayar pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak.

D. Pejabat Yang Berwenang Dalam Pemenuhan Ketentuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Pejabat yang berwenang dalam pemenuhan ketentuan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Undang-undang telah menentukan beberapa Pejabat yang berwenang dalam pemenuhan ketentuan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atas suatu perolehan hak atas tanah dan bangunan. Para Pejabat ini diberi kewenangan untuk memeriksa apakah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) terutang sudah disetorkan ke Kas Negara oleh Pihak yang memperoleh hak sebelum pejabat yang berwenang menandatangani dokumen yang berkenaan dengan perolehan dimaksud.
Pejabat yang dimaksud tersebut ditunjuk karena kewenangannya dalam pembuatan akta dan pengesahan terjadinya perolehan hak. Pejabat tersebut adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Pejabat Lelang dan Pejabat Pertanahan. Pejabat yang berwenang sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-undang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Para Pejabat tersebut dalam pelaksanaannya mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997 dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pelaksanaan Undang-undang tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan mempunyai tugas pokok dan fungsi membuat serta menanda tangani akta peralihan hak atas tanah dan atau bangunan setelah subyek/wajib pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menyerahkan bukti penyetoran biaya pajak ke Kas Negara. Kemudian Pejabat Pembuat Akta Tanah melaporkan pembuatan akta Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak selambat-lambatnya pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Pejabat Lelang Negara dalam pelaksanaan Undang-undang tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mempunyai tugas pokok dan fungsi membuat dan menandatangani Risalah Lelang perolehan hak atas tanah dan atau bangunan setelah Subyek Pajak/Wajib Pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menyerahkan bukti penyetoran Biaya pajak ke kas Negara, dan melaporkan pembuatan Risalah Lelang tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak selambat-lambatnya pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dalam bentuk pelaksanaan Undang-undang tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan mempunyai tugas dan fungsi menerbitkan serta menanda tangani surat keputusan pemberian hak atas tanah dan bangunan baik perolehan hak atas tanah dan bangunan, perolehan hak atas tanah dan bangunan akibat pemberian hak maupun akibat pemindahan hak, setelah Subyek Pajak/Wajib pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menyerahkan bukti setoran pajak ke kas Negara.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menyampaikan pemberitahuan bulanan dalam hal terjadi pendaftaran hak atau pendaftaran peralihan hak berdasarkan perolehan hak atas tanah karena pemberian hak baru dan hibah wasiat serta karena waris. Pendaftaran tanah diselenggarakan antara lain untuk menyediakan informasi kepada Pihak-pihak yang berkepentingan, agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam rangka melakukan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah atau satuan-satuan Rumah Susun yang sudah didaftar.

E.   Prinsip pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan dan saat Pajak terutang.

Penyempurnaan dan perubahan Undang undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2000, ditujukan dalam rangka lebih meningkatkan kepastian hukum dan keadilan serta menciptakan sistem perpajakan yang sederhana dengan tanpa mengabaikan pengawasan dan pengamanan penerimaan negara agar pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara mandiri dan untuk menampung penyelenggaraan kegiatan usaha yang terus berkembang di bidang perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, menyebutkan bahwa; ”Wajib pajak wajib membayar pajak terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak.” Dari Pasal ini dapat dipahami bahwa Pemerintah tidak  menetapkan besarnya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang menjadi kewajiban subjek bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), karena sistem pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) adalah sistem self assesment yakni sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung dan menentukan sendiri pajak terutang  dengan menggunakan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB) dan melaporkannya tanpa mendasarkan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak.
Self Assessment System memiliki ciri-ciri diantaranya adalah:[7]
a.   Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terhutang ada pada wajib pajak sendiri.
b.   Wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terhutang.
Sementara itu prinsip-prinsip yang dianut dalam Undang-Undang BPHTB adalah:
a. Pemenuhan kewajiban bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) adalah berdasarkan sistem self asssessment yaitu wajib pajak menghitung dan membayar sendiri utang pajaknya.
     Sistem self assessment merupakan sistem perpajakan Indonesia yang diterapkan sejak dilakukannya reformasi perpajakan tahun 1983, dimana kepada wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang. Petugas pajak dengan sistem self assessment ini, khususnya pada bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memenuhi kewajiban pajaknya dan meningkatkan kesadaran pajak masyarakat, terutama pajak yang timbul pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan bangunan.
b. Besarnya tarif ditetapkan sebesar 5 % (lima persen) dari Nilai Perolehan Obyek Pajak Kena Pajak (NPOPKP).
     Dalam bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pajak yang terutang tidak dikenakan langsung atas nilai perolehan objek pajak (NPOP) yang menjadi dasar pengenaan pajak, tetapi harus dikurangi dahulu dengan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) yaitu besaran tertentu dari NPOP yang tidak kena pajak. Hal ini maksudnya untuk asas keadilan dimana bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan dengan nilai perolehan (NPOP) dibawah NPOPTKP yang ditetapkan tidak akan dikenakan pajak, sementara bagi    pihak yang memperoleh hak dengan nilai perolehan (NPOP) di atas NPOPTKP maka NPOP sebagai dasar pengenaan pajak harus terlebih dahulu dikurangkan dengan NPOPTKP.
c. Agar pelaksanaan Undang-Undang BPHTB dapat berleku secara efektif, maka baik kepada wajib pajak maupun kepada pejabat-pejabat umum yang melanggar ketentuan atau tidak melaksanakan kewajibannya, dikenakan sanksi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     Hal ini diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sehingga wajib pajak dan pejabat umum yang berwenang tidak melakukan penyimpangan dalam pemenuhan kewajiban pajak.
d. Hasil penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) merupakan penerimaan negara yang sebagian besar diserahkan kepada pemerintah daerah, untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pembangunan daerah dan dalam rangka memantapkan otonomi daerah.
e. Semua pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan diluar ketentuan ini tidak diperkenankan.[8] Dengan diundangkannya Undang-undang BPHTB maka bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) merupakan satu-satunya pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan di Indonedia sehingga segala  pungutan yang ada kaitannya dengan perolehan hak (kecuali biaya resmi yang berkaitan dengan pembuatan akta dan pendaftaran hak atas tanah dan bangunan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku) tidak boleh dilakukan oleh pihak manapun. Hal ini penting agar masyarakat tidak dibebani dengan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan berkaitan dengan perolehan hak atas tanah dan bangunan yang diterimanya.
Suatu hal yang sangat menentukan dalam pemungutan pajak adalah saat pajak terutang. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan telah mengatur dengan jelas tentang penetapan dan penentuan saat terutang terhadap setiap jenis perolehan hak atas tanah dan bangunan.

F. Tarif Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan dan Pengurangannya.
1. Tarif pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di tetapkan sebesar     5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi.
     Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yaitu sebesar Rp.60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah), kecuali perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima, orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat termasuk suami/isteri ditetapkan secara regional paling besar Rp.300.000.000,-.(tiga ratus juta rupiah).
2. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dan pengurangan besarnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan mengajukan surat Permohonan kepada Direktorat Jenderal Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.
3. Mekanisme permohonan pengurangan dengan melampirkan copy Surat bukti pensiun dari Pegawai Negeri, ABRI, Veteran serta copy Pajak Bumi dan Bangunan Tahun berjalan yang sudah lunas, Copy sertifikat yang bersangkutan, ketentuan pengurangan ini diberikan karena kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu dan penggunaan untuk kepentingan sosial dan pendidikan.

g. Pelaksanaan Self Assessment System Dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan dengan berpegang teguh pada asas-asas keadilan, kepastian hukum, legalitas dan kesederhanaan, bertujuan untuk memperluas cakupan obyek pajak, meningkatkan disiplin dan pelayanan kepada masyarakat serta pengenaan sanksi bagi pejabat dan wajib pajak yang melanggar serta memberikan kemudahan dan perlindungan hukun kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya, atas setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan dikenakan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). dengan telah diketahuinya Nilai Perolehan Obyek Pajak maka siapapun termasuk wajib pajak sendiri diharapkan dapat menghitung sendiri besar pajak yang terutang.
Pihak-pihak yang terkait pada Pelaksanaan Self Assessment System dalam pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk transaksi terhadap peralihan hak atas tanah adalah sebagai berikut:
1.   Wajib pajak dalam hal ini adalah penjual dan pembeli, apabila Nilai Perolehan Obyek Pajaknya diatas Nilai Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tidak Kena Pajak;
2.   PPAT/Notaris, selaku Pejabat yang diberi kewenangan untuk membuat akta peralihan hak;
3.   Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, selaku instansi yang berwenang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB;
4.   Kantor Pertanahan, selaku instansi yang memproses permohonan pendaftaran peralihan hak.
Pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten/Kota, terhadap wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya yaitu membayar kepada kas negara dengan melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi, bank BUMN/BUMD atau tempat pembayaran yang telah ditunjuk dengan sistem pelayanan on line.
Dalam pelaksanaan pemungutan Bea bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dengan sistem self assessment, belum sepenuhnya berjalan  sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Wajib pajak belum menggunakan Nilai Perolehan Obyek Pajak (NPOP) yang sebenarnya sebagai dasar penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Kecenderungan adanya upaya menghindari pajak adalah merupakan faktor pendorong wajib pajak untuk memberikan keterangan mengenai Nilai Perolehan Obyek Pajak (NPOP) yang tidak sesuai dengan nilai perolehan sebenarnya. Hal tersebut terkait tingginya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang harus dibayar, sehingga wajib pajak menggunakan nilai terkecil dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau harga transaksi dan mencantumkan harga transaksi yang bukan sebenarnya dalam akta jual beli, sehingga dapat mempengaruhi besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang dibayar oleh wajib pajak. Oleh karena itu, banyak wajib pajak menggunakan dasar pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang dipakai adalah dengan mengacu pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).


[1] Rochmat Soemitro, Dasar-dasar Pajak dan Pajak Pendapatan, PT.Erisco, Bandung , 1997, hal. 22.
[2] Soepomo Soemahamidjaja sebagaimana dikutip dalam Sri Pudyatmoko, Pengantar Hukum Pajak, Andi, Yogyakarta, 2002, hal. 2.
[3] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Pasal 1 ayat (1).
[4] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan,  Pasal 1 ayat (2).
[5]  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan,  Pasal 1 ayat (3).

[6] Marihot Pahala Siahaan, Bea perolehan hak Atas Tanah dan Bangunan, Teori dan Praktek, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, hal. 163.

[7] Y. Sri Pudiatmoko, Pengantar Hukum Pajak, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2002, hal. 61.
[8] Muhammad rusjdi, PBB, BPHTB dan Bea Materai, PT. indeks Kelompok Gramedia, Jakarta, 2005, hal. 127. 


Yusrizal, M. (2017). Perlindungan hukum pemegang hak atas tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum2(1), 113-138.

 

Yusrizal, M., Perdana, S., & Eddy, T. (2022). Authorities and Responsibilities of Notaries as Officials Cooperative Establishment Deed Maker. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum7(2), 314-323.

 

Yusrizal, M., & Erwinsyahbana, T. (2012). Hukum Perizinan. Proses Pendirian dan Pendaftaran Perusahaan dalam Praktek.

 

Yusrizal, M. (2021). State-Owned Enterprise Partnership Program As A Form Of Corporate Social Responsibility To Small And Medium Enterprises. Randwick International Of Social Science Journal2(4), 535-545.

 

Ramlan, R., Hakim, N., Yusrizal, M., & Fajriawati, F. (2018). Optimalisasi Potensi Ekowisata Di Lahan Hutan Bakau Dikaitkan Dengan Upaya Pencegahan Bencana Pada Wilayah Pesisir Desa Lubuk Kertang. Borneo Law Review2(1), 1-15.

 

Yusrizal, M. (2024). Legal Protection of Citizenship of Children Born from Mixed Marriages. International Journal Reglement & Society (IJRS)5(1), 102-109.


Comments

Popular posts from this blog

Landreform

Peran PPAT Dalam Peralihan Hak Atas Tanah

Teori Dalam Hukum Kontrak