TUGAS PEMUNGUTAN BPHTB YANG DIBEBANKAN PADA KANTOR PERTANAHAN DALAM KAITANNYA DENGAN KEWENANGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL



                                                      Oleh : M. Yusrizal, SH., M.Kn

A.  Tugas Badan pertanahan Nasional.
Sesuai dengan ketentuan Perturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, ditentukan bahwa pendaftaran tanah di Indonesia diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional, yaitu lembaga pemerintah non departemen yang bidang tugasnya meliputi bidang pertanahan. Dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional, tugas pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, kecuali kegiatan-kegiatan  tertentu yang oleh Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 atau Peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ditugaskan kepada pejabat lain. Kantor Pertanahan adalah unit kerja Badan Pertanahan Nasional di wilayah Kabupaten atau Kota, yang melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah.
Untuk melaksanakan ketentuan di atas, Kepala Badan Pertanahan berwenang untuk melakukan pendaftaran hak dan menerbitkan surat keputusan pemberian hak atas tanah yang dimohonkan oleh seseorang atau suatu badan. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagian wewenang pemberian hak atas tanah dilimpahkan oleh Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No 3 Tahun 1999 tanggal 19 Februari 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Negara yang mulai berlaku sejak tanggal 19 Februari 1999.
Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan fungsi:[1]
1.   perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan;
2.   perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan;
3.   koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan;
4.   pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang pertanahan;
5.   penyelenggaraan dan pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan di bidang pertanahan;
6.   pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum;
7.   pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah;
8.   pelaksanaan penatagunaan tanah, reformasi agraria dan penataan wilayah-wilayah khusus;
9.   penyiapan administrasi atas tanah yang dikuasai dan/atau milik negara/daerah bekerja sama dengan Departemen Keuangan;
10. pengawasan dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah;
11. kerja sama dengan lembaga-lembaga lain;
12. penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan;
13. pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan;
14. pengkajian dan penanganan masalah, sengketa, perkara dan konflik di bidang pertanahan;
15. penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan;
16. pendidikan, latihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan;
17. pengelolaan data dan informasi di bidang pertanahan;
18. pembinaan fungsional lembaga-lembaga yang berkaitan dengan bidang pertanahan;
19. pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang, dan/atau badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
20. fungsi lain di bidang pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria No 3 Tahun 1999 maka kewenangan pemberian hak atas tanah secara individual dan secara kolektif, serta pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah dilimpahkan sebagian kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi dan Kepala kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Pelimpahan kewenangan pemberian hak atas tanah dalam peraturan ini meliputi pula kewenangan untuk menegaskan bahwa tanah yang akan diberikan dengan sesuatu hak atas tanah adalah tanah negara.

B.  fungsi Kantor pertanahan kabupaten/kota.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, kedudukan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal dari Badan Pertanahan Nasional yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi.
Untuk mewujudkan visi dan misi Badan Pertanahan Nasional, Kantor pertanahan Kabupaten/Kota yang merupakan bahagian terdepan pelayan masyarakat di bidang pertanahan, maka berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, membentuk Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi.
Dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional dan dalam menyelengarakan tugasnya, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota mempunyai fungsi:
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Kantor Pertanahan mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan penganggaran dalam rangka pelaksanaan tugas pertanahan;
b. pelayanan, perijinan, dan rekomendasi di bidang pertanahan;
c. pelaksanaan survei, pengukuran, dan pemetaan dasar, pengukuran, dan pemetaan bidang, pembukuan tanah, pemetaan tematik, dan survei potensi tanah;
d. pelaksanaan penatagunaan tanah, landreform, konsolidasi tanah, dan penataan pertanahan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan, dan wilayah tertentu;
e. pengusulan dan pelaksanaan penetapan hak tanah, pendaftaran hak tanah, pemeliharaan data pertanahan dan administrasi tanah aset pemerintah;
f.   pelaksanaan pengendalian pertanahan, pengelolaan tanah negara, tanah terlantar dan tanah kritis, peningkatan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat;
g. penanganan konflik, sengketa, dan perkara pertanahan;
h. pengkoordinasian pemangku kepentingan pengguna tanah;
i.   pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Pertanahan Nasional (SIMTANAS);
j.   pemberian penerangan dan informasi pertanahan kepada masyarakat, pemerintah dan swasta;
k. pengkoordinasian penelitian dan pengembangan;
l.   pengkoordinasian pengembangan sumberdaya manusia pertanahan;
m. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, perundang-undangan serta pelayanan pertanahan.[2]

Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai garda terdepan dari Badan Pertanahan Nasional, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam memberikan pelayanan di bidang pertanahan secara langsung kepada masyarakat khususnya mengenai pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah agar dengan mudah membuktikannya. Hal tersebut sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUPA khususnya Pasal 19 UUPA dan Peraturan Pemerintah  Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 19 UUPA, yang berbunyi sebagai berikut :
1.   Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan undang-undang.
2.   Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) Pasal ini meliputi :
a.   Pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah;
b.   Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihannya;
c.   Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
3.   Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria.

Bagian tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota kaitannya dengan pelaksanaan pemenuhan ketentuan BPHTB yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan dibidang pengurusan hak-hak atas tanah atau pemberian hak atas tanah dan pelayanan dibidang pendaftaran tanah. Tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kegiatan pelayanan dibidang pemberian hak atas tanah yang berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan pemenuhan BPHTB berdasarkan pada Peraturan Pemerintah maupun Undang-undang.
Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dalam kegiatan pelayanan dibidang pemberian hak atas tanah mempunyai kewenangan memberi keputusan mengenai pemberian hak atas tanah dan bangunan yang menjadi dasar obyek BPHTB. Dalam hal pemberian hak atas tanah dan bangunan yang menjadi obyek BPHTB, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/kota mempunyai kewenangan memberi keputusan mengenai pemberian hak atas tanah dimana luas bidang tanah untuk tanah pertanian luasnya tidak lebih dari 2 Ha (dua hektar), sedangkan untuk tanah non pertanian luas tanah tidak lebih dari 2.000 m2 (dua ribu meter persegi ).
Tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kegiatan pelayanan dibidang pendaftaran tanah yang berkaitan dengan ketentuan pemenuhan BPHTB berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1991 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ncmor 4 Tahun 1999 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, ditentukan bahwa “pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional”, sedangkan dalam Pasal 6 ayat 1 menentukan bahwa “Dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tugas pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, kecuali kegiatan-kegiatan tertentu yang oleh Peraturan Pemerintah ini atau perundang-undangan yang bersangkutan ditugaskan kepada Pejabat lain”. Kemudian Pasal 6 ayat 2 ditentukan bahwa “Dalam melaksanakan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT dan Pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan”.
Tujuan dari pada pendaftaran tanah sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, adalah:
a.   Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
b.   Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;
c.   Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa: “Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertipikat hak atas tanah.”
Pengertian sertipikat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 32 Peraturan Pemerintah. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu: 
1.   Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
2.   Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.

Berdasarkan ketentuan di atas, jelas sudah bahwa sekali bidang tanah sudah disertipikat maka tidak mudah bagi orang lain atau pihak manapun untuk merebutnya dari tangan pemilik sertipikat, apalagi bila ”usia” sertipikat itu telah melampaui masa ”balitanya”. Sangat berat dan merepotkan persyaratan dan prosedur yang harus ditempuh oleh pihak lain, termasuk negara untuk bisa merebut atau menggugurkan kehakmilikan pemiilik sertipikat atas tanah yang sudah disertipikatkan atas nama pemilik.[3]
Berbeda dengan tanah yang belum disertipikatkan, di mana jaminan kepastian hukumnya lemah sebab data yuridis maupun data fisik untuk tanah yang belum disertipikatkan sangatlah minim dipunyai oleh Kantor Pertanahan, dengan kata lain bahwa daftar riwayat/warkah bidang-bidang tanah seperti diperlihatkan oleh isi ”risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas” bagi bidang tanah yang belum didaftarkan atau disertipikatkan seperti pada lampiran tersebut itu belum dipunyai oleh Kantor Pertanahan.[4]
Berdasarkan hal tersebut, maka dengan demikian melalui penyelenggaraan pendaftaran tanah, maka:[5]
1.   Para pemilik tanah dengan mudah membuktikan haknya dengan memberikan surat tanda bukti hak atas tanah, yang berupa sertipikat;
2.   Mereka yang memerlukan keterangan dengan mudah memperolehnya karena terbuka untuk umum, di mana semua data hak atas tanah yang didaftar disimpan di Kantor Pertanahan. Kepada mereka yang memerlukan diberikan keterangan tertulis, yang berupa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah;
3.   Memperoleh alat pembuktian yang kuat tentang sahnya suatu perbuatan hukum mengenai hak atas tanah dan untuk menjamin kepastian hukum.

Sertipikat hak atas tanah mempunyai arti dan peranan yang sangat penting bagi pemegang hak atas tanah, yaitu:[6]
1.   Sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah;
2.   Dapat dijadikan agunan/jaminan hutang;
3.   Dapat mengurangi kemungkinan timbulnya sengketa dengan pihak lain;
4.   Memperkuat posisi tawar-menawar apabila hak atas tanah diperlukan pihak lain untuk kegiatan pembangunan;
5.   Mempersingkat proses peralihan serta pembebanan hak atas tanah.
Disamping hal tersebut dengan diselenggaranya pendaftaran tanah secara tertib dan teratur merupakan salah satu perwujutan dari pada pelaksanaan Catur Tertib Pertanahan yaitu :
1.   Tertib hukum pertanahan;
2.   Tertib administrasi pertanahan;
3.   Tertib penggunaan tanah;
4.   Tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup.[7]
Pendaftaran hak atas tanah merupakan hal yang penting dalam pengadministrasian hak atas tanah demi untuk mengamankan hak-hak seseorang atas tanah dan demi terwujudnya penatagunaan tanah serta administrasi pertanahan yang akurat dan terjamin, merupakan kewajiban negara untuk melaksanakan tugas pendaftaran hak atas tanah untuk kepentingan warganya dan negara itu sendiri. Dengan kata lain, dilakukannya administrasi di bidang pertanahan dengan baik adalah untuk segera terwujudnya jaminan hukum atas tanah seseorang, baik untuk di haki sebagai milik maupun dimanfaatkan sebagai kepunyaannya, maka Negara dalam hal ini Kantor Pertanahan harus memprioritaskan tugas ini, sehingga proses pendaftaran, peralihan, pemecahan dan pemanfaatan hak atas tanah dapat teratasi dengan baik, karena apabila tidak dilaksanakan administrasi di bidang pertanahan maka akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
Tanah memegang peranan yang sangat penting bagi pemenuhan kebutuhan manusia, baik sebagai tempat bermukim maupun sebagai tempat melakukan kegiatan usaha. Hal ini membuat kepastian kepastian hukum di bidang pertanahan pertanahan, khususnya tentang pemilikan hak atas tanah sangat penting untuk menjamin hak seseorang atau suatu badan hukum atas tanah yang dimiliki atau dikuasai.
Untuk tujuan tersebut, maka kegiatan pendaftaran tanah menjadi penting dan mutlak dilaksanakan, hal ini menjadi dasar pasal 19 UUPA menghendaki diselenggarakan pendaftaran tanah guna menjamin kepastian hukum pemilikan hak  atas tanah. Dalam pelaksanaan administrasi pertanahan, data pendaftaran tanah        yang tercatat di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota harus selalu sesuai dengan   keadaan mengenai bidang tanah yang bersangkutan, baik yang menyangkut data       fisik mengenai bidang tanah tersebut, maupun mengenai bidang hukum yang menyangkut bidang tanah dengan pemiliknya, yang merupakan data yuridis tanah. Dalam hubungan dengan pencatatan data yuridis ini, khususnya pencatatan perubahan data yuridis yang sudah tercatat sebelumnya, peranan PPAT sangatlah penting.
Menurut ketentuan pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, menyatakan:
Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam peusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akta PPAT merupakan salah satu sumber utama dalam rangka pemeliharaan pendaftarar tanah. Pejabat Pembuat Akta Tanah sesuai dengan Ketentuan pasal 7 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri dalam hal ini Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional. Lebih lanjut sebagaimana ketentuan pasal 15 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, ditentukan bahwa “sebelum menjalankan jabatannya pejabat pernbuat akta tanah mengangkat Sumpah Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di daerah kerja PPAT yang bersangkutan”. Sesuai dengan ketentuan tersebut berarti bahwa PPAT kedudukannya dibawah Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan bertanggung jawab langsung kepada Kapala Kantor Pertanahan Kabupeten/Kota.
Penyelenggaraan kegiatan pelayanan dibidang pendaftaran tanah merupakan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Pertanahan mempunyai kewenangan untuk melakukan pendaftaran hak atas tanah. Sesuai dengan ketentuan Pendaftaran Tanah dan ketentuan BPHTB, hal tersebut sebagaimana telah dikemukan bahwa peralihan atau pemindahan hak atas tanah melalui perhuatan hukum maupun melalui peristiwa hukum mengakibatkan terjadi perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang menjadi dasar obyek BPHTB harus didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Secara prosedural sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang pendaftaran tanah bahwa pejabat yang berwenang dalam hal ini Pejabat Pembuat Akta Tanah sebelum melaksanakan pembuatan akta mengenai peralihan atau pemindahan hak atas tanah, Pejabat Pembuat Akta Tanah wajib terlebih dahulu melakukan pemeriksaan Sertifikat hak atas tanah atau mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk diterbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atas bidang tanah tersebut.[8]
Hal yang sama juga harus dilakukan oleh Kepala Kantor Lelang atau Pejabat Lelang Negara, sebelum suatu bidang tanah atau hak milik atas satuan rumah susun dilelang baik dalam rangka Lelang Eksekusi maupun Lelang Non Eksekusi, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja, Kepala Kantor Lelang wajib meminta keterangan tentang data fisik dan data yuridis bidang tanah yang bersangkutan, kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Kemudian Kepala Kantor Pertanahan mengeluarkan keterangan sebagaimana permintaan Kepala Kantor Lelang tersebut selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya permintaan dari Kepala Kantor Lelang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan  Pasal 41 ayat 2, yang menyatakan:
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum suatu bidang tanah atau satuan rumah susun dilelang baik dalam rangka lelang eksekusi maupun lelang non eksekusi, Kepala Kantor Lelang wajib meminta keterangan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 34 kepada Kantor Pertanahan mengenai bidang tanah atau satuan rumah susun yang akan dilelang.

Selanjutnya dalam Pasal 41 ayat 3 menyatakan bahwa “Kepala Kantor Pertanahan mengeluarkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya permintaan dari Kepala Kantor Lelang”.
adanya permohonan atau permintaan dari pejabat yang berwenang yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Kepala Kantor Lelang kepada Kepala Kantor Pertanahan tentang data fisik dan data yuridis atas bidang tanah bersangkutan (surat keterangan pendaftaran tanah) yang merupakan persyaratan mutlak yang menjadi kewajiban pejabat yang berwenang dalam melakukan pembuatan akta dan risalah lelang mengenai peralihan atau pemindahan hak atas tanah dan bangunan yang mengakibatkan terjadinya perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang menjadi dasar obyek BPHTB.
Persyaratan mutlak dalam pembuatan akta dan risalah lelang yang menjadi kewajiban pejabat yang berwenang sebagaimana yang dimaksudkan juga merupakan syarat prosedural pelaksanaan pendaftaran tanah. Dengan adanya surat keterangan pendaftaran tanah yang memuat keterangan tentang data fisik dan data yuridis atas bidang tanah yang menjadi obyek peralihan atau pemindahan hak   atas tanah dan bangunan yang mengakibatkan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang menjadi obyek pajak BPHTB, pejabat yang berwenang niemperoleh keterangan secara pasti mengenai Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), nilai pasar, dimana informasi mengenai NJOP dan nilai pasar ini dapat dijadikan sebagai dasar perhitungan pengenaan pajak BPHTB.

C. Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Sebagai Pengawas Pemenuhan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Istilah pengawasan dikenal dan dikembangkan dalam ilmu managemen, karena memang pengawasan ini merupakan salah satu unsur dalam kegiatan pengelolaan. Wajarlah apabila pengertian tentang istilah ini lebih banyak diberikan oleh ilmu menejemen dari pada ilmu hukum, adapun penegertian pengawasan yang diberikan oleh Sujamto adalah: ”Pengawasan adalah suatu usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas atau kegiatan, apakah sesuai dengan yang semesti atau tidak”.[9]
Berdasarkan defenisi tersebut dapat dianalisa bahwa wujud pengawasan adalah kegiatan untuk menilai suatu pelaksanaan tugas secara de facto, sedangkan tujuan pengawasan hanyalah terbatas pada pencocokan apakah kegiatan yang dilaksanakan telah sesuai dengan tolok ukur yang telah ditentukan sebelumnya (dalam hal ini berujud suatu rencana/plan). Dengan demikian dalam kegiatan pengawasan tidak terkandung kegiatan yang bersifat korektif ataupun pengarahan.
Pengawasan terhadap perbuatan aparat pemerintah dapat dilakukan oleh sesama aparat pemerintah atau aparat lain diluar tubuh eksekutif secara fungsional, dapat pula dilakukan oleh kekuasaan kehakiman. Secara skematis, pengawasan ini dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yakni:
1.   pengawasan administratif, yang bentuk pengawasan melekat dan pengawasan fungsional dan
2.   pengawasan oleh kekuasaan kehakiman, baik secara keperdataan maupun secara administratif.
Undang Undang BPHTB telah menentukan beberapa pejabat yang berwenang dalam pemenuhan ketentuan BPHTB atas suatu perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pejabat tersebut ditunjuk karena kewenangannya dalam pembuatan akta dan pengesahan terjadinya perolehan hak. Salah satu pejabat tersebut adalah Pejabat Pertanahan Kabupaten/Kota.
Dalam melakukan pengawas pemenuhan pajak BPHTB, peranan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota secara garis besar dapat dikelompok menjadi ;
a.   Aturan yang mendasari kewenangan Kantor Pertanahan melakukan fungsi pengawasan terhadap pemenuhan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah Pasal 24 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 berikut dengan aturan pelaksanaannya, sedangkan aturan lain yang berkaitan dengan BPHTB adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria, Perataturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
b.   Fungsi Pendaftaran tanah adalah untuk mendapatkan bukti berupa sertifikat yang hanya dapat dilakukan oleh Kantor Pertanahan dimana lokasi tanah itu berada, pendaftaran tanah tersebut merupakan kelanjutan dari proses perolehan hak atas tanah, keputusan diterima atau ditolaknya pendaftaran    atas suatu perolehan hak atas tanah sangat tergantung kepada        terpenuhinya syarat yang menjadi sistem dan prosedur, salah satu syarat prosedural yang harus dipenuhi adalah telah dibayarnya BPHTB sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau dengan kata lain Kantor Pertanahan hanya dapat mendaftarkan perolehan hak atas tanah, kalau dilakukan      dengan cara yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilakukan pemenuhan atas BPHTB sesuai dengan tarif yang berlaku.
c.   Tata cara pengawasan pemenuhan BPHTB atas perolehan hak atas tanah,  oleh Kantor Pertanahan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, melalui pejabat yang berwenang dengan meminta bukti pemenuhan Surat Setoran BPHTB yang dilampiri dengan bukti peralihan   hak atas suatu tanah (akte peralihan hak, surat keterangan waris, surat keputusan pemberian hak) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah yang menjadi objek peralihan tersebut.
d.   Yang menjadi Tolok ukur dalam pegawasan pemenuhan BPHTB adalah nilai tertinggi diantara dua nilai yang menjadi dasar pengenaan BPHTB, dua nilai tersebut adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dan Nilai Jual Objek Pajak.
Pengawasan yang dilakukan terhadap pemenuhan BPHTB ini secara garis besarnya dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu pengawasan oleh piskus atau petugas pajak dan pengawasan oleh pejabat lain yang diberikan berdasarkan kewenangan yang dimilikinya, lebih lanjut dapat diuraikan sebagai berikut:

a. Pengawasan oleh fiskus.
Dengan ditetapkan sistem self assessment menjadi sistem perpajakan nasional maka petugas pajak (piskus) berfungsi sebagai pengawas atas pemenuhan kewajiban pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Pada BPHTB fiskus berkewajiban memeriksa setiap pembayaran BPHTB yang dilaporkan oleh wajib pajak. Pemeriksaan ini meliputi data tanah dan bangunan yang dijadikan objek perolehan hak, penetapan dasar pengenaan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak, penetapan NPOPTKP    yang digunakan wajib pajak, perhitungan pajak terutang sesuai dengan ketentuan perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan kesesuaian jumlah pajak terutang yang dibayar oleh wajib pajak. Penelitian ini dilakukan terjadap Surat Storan BPHTB (SSB) yang dilaporkan oleh wajib pajak beserta bukti pendukung yang dilampirkan pada saat pelaporan, antara lain SPPT PBB atas tanah dan bangunan yang menjadi objek perolehan hak, akta jual beli, akta hibah, dan lain-lain.[10]
Berdasarkan pemeriksaan, fiskus akan menetapkan apakah wajib pajak telah melunasi pajak terutang sesuai dengan ketentuan atau tidak, dengan demikian dapat diketahui apakah pajak dibayar semestinya, terdapat kelebihan pembayaran pajak ataupun kekurangan pembayaran pajak terutang. Ada 4 (empat) surat ketetapan pajak yang mungkin dikeluarkan oleh fiskus kepada wajib pajak, yaitu:

1.   Surat Ketetapan BPHTB Nihil (SKBN).
2.   Surat Ketetapan BPHTB Lebih Bayar (SKBLB).
3.   Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar (SKBKB).
4.   Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT).
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, sebagai upaya untuk menegakkan aturan perpajakan (low enforcement) maka kepada wajib pajak yang tidak melunasi pajak terutang maupun melunasi utang pajak yang tidak sepenuhnya (kurang bayar) dilakukan penagihan pajak yang pengaturan dan tata cara penagihan pajak terutang tersebut diatur secara tegas di dalam Undang-undang BPHTB.
Untuk melakukan penagihan pajak fiskus (dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak Bumi Bangunan setempat) mengeluarkan surat tagihan pajak atau surat tagihan BPHTB  untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda. Yang berhak mengeluarkan Surat Tagihan BPHTB adalah Direktur Jendral Pajak, penerbitkan Surat Tagihan BPHTB dapat dilakukan apabila:
1.   pajak yang terutang tidak atau kurang bayar.
2.   dari hasil pemeriksaan SSB terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salang hitung, dan
3.   wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga.

b. Pengawasan oleh pejabat yang berwenang
Undang Undang BPHTB menentukan beberapa pejabat yang berwenang dalam pemenuhan ketentuan BPHTB atas suatu perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pejabat tersebut ditunjuk karena kewenangannya dalam pembuatan akta dan pengesahan terjadinya perolehan hak. Adapun pejabat tersebut adalah:
1.   Pejabat Pembuat Akta Tanah.
2.   Pejabat Lelang.
3.   Pejabat Pertanahan.
Para pejabat ini diberi kewenangan untuk memeriksa apakah BPHTB terutang sudah dibayar oleh pihak yang memperoleh hak sebelum ia menandatangani dokumen yang berkenaan dengan perolehan hak dimaksud. Ketentuan ini harus dipatuhi karena apabila terjadi pelanggaran pejabat bersangkutan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

D.  Tugas Pemenuhan Bphtb Yang Dibebankan Pada Kantor Pertanahan Kaitannya Dengan Kewenangan  Badan Pertanahan Nasional.

Sebagaimana ketentuan pasal 24 ayat 2a dan ayat 3 Undang-Undang     BPHTB menentukan bahwa pejabat yang berwenang menandatangani dan menerbitkan Surat Keputusan dimaksud pada saat wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran BPHTB, dan terhadap pendaftar peralihan hak atas tanah  karena waris atau hibah wasiat hanya dapat dilakukan oleh pejabat Pertanahan Kabupaten/Kota pada saat wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran berupa Surat Setoran BPHTB. Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/Kota menyampaikan pemberitahuan bulanan dalam hal terjadi pendaftar hak atau pendaftar peralihan hak berdasarkan perolehan hak atas tamnah dan bangunan jadi obyek BPHTB, karena:
a.   Pemberian hak baru yang diberikan oleh BPN atau Kantor Wilayah BPN atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota;
b.   Pelaksanaan Hibah wasiat atas tanah hak yang sudah terdaftar atau tanah hak lama yang belum terdaftar atau hak milik atas satuan rumah susun.
Ketentuan Penandatanganan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Pejabat Pertanahan Kota berwenang menandatangani dan menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah karena waris atau hibah wasiat pada saat wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran          BPHTB (SSB).
Penyerahan bukti pembayaran pajak dilakukan dengan menyerahkan foto copy pembayaran pajak (Surat Setoran BPHTB) dan menunjukkan aslinya. Jika BPHTB yang terutang atas perolehan hakl atas tanah dan bangunan adalah nihil, wajib pajak tetap harus mengisi Surat Setoran BPHTB dengan jumlah pajak terutang adalah nol (nihil) dengan diketahui oleh pejabat berwenang (Kepala Kantor Pertanahan) yang bersangkutan.

1.  Ketentuan Pelaporan Pejabat Kantor Pertanahan.
Dalam hal terjadi perolehan hak karena waris, hibah wasiat, dan pemberian hak baru yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, yang merupakan obyek pajak BPHTB serta persyaratan pemberian haknya tidak menggunakan Akta PPAT/Risalah Lelang, maka Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota wajib menyampaikan pemberitahuan bulanan kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah.
Laporan atau pemberitahuan bulanan meliputi pembuatan risalah lelang, pemberian hak baru serta perolehan hak dan bangunan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang selama satu bulan terakhir. Laporan atau pemberitahuan bulanan sekurang-kurangnya memuat nomor dan tanggal akta, risalah lelang, atau keputusan pemberian hak atas tanah, status hak, letak tanah dan atau bangunan, luas tanah, luas bangunan, nomor dan tahun surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB), nilai jual obyek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan, harga transaksi atau nilai pasar, nama dan alamat pihak yang mengalihkan dan memperoleh hak serta tanggal dan jumlah setoran pembayaran BPHTB terutang. Laporan atau pemberitahuan bulanan disampaikan oleh pejabat yang berwenang paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

2. Sanksi Atas Pelanggaran Penandatanganan dan Penerbitan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah.

Sementara sanksi akan dikenakan terhadap Pejabat Pertanahan Kabupaten/Kota yang melanggar ketentuan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena waris atau hibah wasiat yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang BPHTB. Adapun sanksi tersebut diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota atau Pejabat Pertanahan yang melanggar ketentuan pelaporan atas penerbitan hak atas tanah yang dilakukannya, yang akan digunakan oleh Kantor Pelayanan PBB untuk memeriksa kebenaran pemenuhan kewajiban pembayaran BPHTB yang terutang, dikenakan sanksi  menurut Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
            Terhadap sanksi pelanggaran atas ketentuan pelaporan tersebut, maka Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin ringan, hal mana sebagaimana dengan ketentuan Pasal 7 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan:
Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:
a.   hukuman disiplin ringan;
b.   hukuman disiplin sedang; dan
c.   hukuman disiplin berat.
            Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat 2 Peraturan Pemerintah tersebut, maka jenis hukuman yang dapat dikenakan bagi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota terhadap pelanggaran atas ketentuan pelaporan tersebut, yaitu berupa:
Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a     terdiri dari:
a.   teguran lisan;
b.   teguran tertulis; dan
c.         pernyataan tidak puas secara tertulis.


[1] Republik Indonesia, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Organisasi  dan Tata Kerja Kantor Badan Pertanahan Nasional, Pasal 3.
 [2] Republik Indonesia, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasionaldan Kantor Pertanahan, Pasal 53. 
[3] Herman Hermit, Cara Memperoleh Sertipikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara dan Tanah Pemda, Teori dan Praktek Pendaftaran Tanah di Indonesia, Bandung, Mandar Maju, 2004, hal. 141.
[4] Ibid., hlm. 144.
[5] Boedi Harsono, Jaminan Kepastian Hukum di Bidang Pertanahan, Jakarta, Mahkamah Agung Republik Indonesia, 1998, hal. 32.
[6] Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Jakarta, Kompas, 2007, hal. 206.
[7] Wawancara dengan Frederik Edison, Kasubsi Penetapan Hak Atas Tanah Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, pada tanggal 20 Desember 2010.
[8] Wawancara dengan Frederik Edison, Kasubsi Penetapan Hak Atas Tanah Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, pada tanggal 20 Desember 2010.
[9]  Sujamto, Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1983, hal. 17.
[10] Mariot Pahala Sihaan, Utang Pajak, Pemenuhan, dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2004, hal. 70.


Yusrizal, M. (2017). Perlindungan hukum pemegang hak atas tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum2(1), 113-138.

 

Yusrizal, M., Perdana, S., & Eddy, T. (2022). Authorities and Responsibilities of Notaries as Officials Cooperative Establishment Deed Maker. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum7(2), 314-323.

 

Yusrizal, M., & Erwinsyahbana, T. (2012). Hukum Perizinan. Proses Pendirian dan Pendaftaran Perusahaan dalam Praktek.

 

Yusrizal, M. (2021). State-Owned Enterprise Partnership Program As A Form Of Corporate Social Responsibility To Small And Medium Enterprises. Randwick International Of Social Science Journal2(4), 535-545.

 

Ramlan, R., Hakim, N., Yusrizal, M., & Fajriawati, F. (2018). Optimalisasi Potensi Ekowisata Di Lahan Hutan Bakau Dikaitkan Dengan Upaya Pencegahan Bencana Pada Wilayah Pesisir Desa Lubuk Kertang. Borneo Law Review2(1), 1-15.

 

Yusrizal, M. (2024). Legal Protection of Citizenship of Children Born from Mixed Marriages. International Journal Reglement & Society (IJRS)5(1), 102-109.

Comments

Popular posts from this blog

Landreform

Peran PPAT Dalam Peralihan Hak Atas Tanah

Teori Dalam Hukum Kontrak