BAB I
Pendahuluan
A. Latar
Belakang.
Hukum waris dalam Islam adalah bagian dari
Syariat Islam yang sumbernya diambil dari al-Qur'an
dan Hadist Rasulullah SAW, kemudian para ahli hukum. Islam,
khususnya para mujtahid dan fuqoha
mentranformasi melalui berbagai formulasi waris sesuai dengan pendapatnya
masing-masing.
Hukum waris Islam
pada dasarnya berlaku untuk seluruh umat Islam di dunia. Sungguhpun demikian,
corak suatu negara Islam dan kehidupan di negara atau daerah tersebut memberi
pengaruh atas hukum waris di daerah itu. Pengaruh itu terbatas pada perkara
yang bukan merupakan hal pokok atau esensial dalam ketentuan waris Islam.
Khusus hukum waris
Islam di Indonesia, ada beberapa perbedaan dikalangan para fuqaha yang pada garis besarnya terbagi menjadi dua golongan,
yaitu: pertama, yang lazim disebut dengan madzhab sunny (madzhab
Hanafi,Maliki, Syafi'i, dan Hambali) yang cenderung bersifat patrilineal dan kedua, ajaran Hazairin yang
cenderung bilateral.
Dalam perkembangan
hukum Islam di Indonesia selanjutnya lahirlah Kompilasi Hukum Islam (KHI),
setelah eksistensi Peradilan Agama diakui dengan hadirnya Undang-undang No. 7
tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Kompilasi Hukum Islam adalah kitab yang
merupakan himpunan atau rangkaian kitab Fiqh, serta bahan-bahan lainnya yang
merupakan hukum materil Pengadilan Agama dalam meyelesaikan masalah perkawinan,
waris dan wakaf.
Kehadiran Kompilasi
Hukum Islam ini dilatarbelakangi antara lain karena ketidakpastian dan
kesimpangsiuran putusan Pengadilan terhadap masalah-masalah yang menjadi
kewenangannya, disebabkan dasar acuan putusannya adalah pendapat para ulama
yang ada dalam kitab-kitab fiqh yang sering berbeda tentang hal yang sama
antara yang satu dengan lainnya. Sehingga sering terjadi putusan yang berbeda
antara satu Pengadilan Agama dengan Pengadilan Agama lainnya dalam masalah yang
sama. Dengan
lahirnya Kompilasi Hukum Islam, semua hakim di lingkungan Pengadilan Agama
diarahkam kepada persepsi penegakan hukum yang sama.
Kompilasi Hukum Islam
terdiri atas tiga buku, yaitu: Buku I tentang Perkawinan, Buku II tentang Waris
dan Buku III tentang Perwakafan. Pasal-pasal hukum perkawinan dalam Buku I yang
terdiri dari 170 pasal, telah memuat materi hukum yang rinci. Di samping itu
selain Buku I Kompilasi Hukum Islam juga telah ada Undang-undang lain yang
mengatur tentang perkawinan, seperti UU no.
1 Tahun 1974 dan PP no.9 tahun 1975. Berbeda dengan hukum waris
dalam Buku II yang begitu singkat jika dibandingkan dengan hukum perkawinan. Hukum
waris hanya terdiri dari 23 pasal (pasal 171-193). Hukum perwakafan dalam Buku
III juga singkat, yaitu 15 pasal, namun hukum perwakafan namun telah ada
perundang-undangan lain yang mengaturnya, yaitu PP no. 28 tahun
1977 tentang perwakafan tanah milik. Dari uraian di atas tampaknya Buku II
Kompilasi Hukum Islam ini memerlukan penjelasan lebih lanjut, karena banyak
hal-hal yang tampaknya belum jelas dan belum dijelaskan. Hal ini seperti
terlihat dalam perincian kelompok ahli waris, belum jelas siapa-siapa orangnya,
bagaimana bagian masing-masing dan bagaimana tentang konsep pengganti ahi
waris. Hal ini dikaitkan dengan tujuan dari penyusunan Kompilasi Hukum Islam
itu sendiri, yaitu untuk terciptanya kesatuan pemahaman menuju kesatuan dan
terciptanya kepastian hukum.
b. Pokok Permasalahan
Pokok permasalahan yang akan
dijadikan objek permasalahan dalam makalah ini adalah “bagaimanakah Menentukan Harta Gono Gini Dan
Warisan Pada Waktu Membagi Pusaka?”
C. Tinjauan Penulisan
Adapun yang menjadi tujuan dalam
penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana menentukan bahagian
ahli waris terhadap Harta Gono Gini Dan Warisan Pada Waktu Membagi Pusaka.
BAB II
Pembahasan
A. Pengertian Harta Gono-Gini.
Secara ringkas, yang dimaksud harta gono-gini adalah
harta milik bersama dari suami dan istri yang mereka peroleh selama perkawinan.
Misalnya rumah yang dibangun dari hasil kerja suami dan istri, harta yang
dihibahkan kepada mereka berdua atau dibeli dengan uang mereka berdua. Menurut
pasal 35 UU Perkawinan di Indonesia, harta gono-gini adalah "Harta benda
yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama." Ada beberapa hal yang bisa memperjelas
pengertian di atas, sebagai berikut:
Pertama: Barang-barang yang dibeli dari gaji (harta)
suami, seperti kursi, tempat tidur, kulkas, kompor, mobil adalah milik suami
dan bukanlah harta gono-gini, termasuk dalam hal ini adalah harta warisan yang
didapatkan suami, atau hadiah dari orang lain yang diberikan kepada suami
secara khusus.
Kedua: Barang-barang yang dibeli dari gaji (harta)
suami, kemudian secara sengaja dan jelas diberikan kepada istrinya, seperti
suami yang membelikan baju dan perhiasan untuk istrinya, atau suami membelikan
motor dan dihadiahkan untuk istrinya, maka harta tersebut walaupun dibeli
dengan harta suami, tetapi telah menjadi harta istri, dan bukan pula termasuk
dalam harta gono-gini.
Ketiga: Barang-barang yang dibeli dari harta istri,
atau orang lain yang menghibahkan sesuatu khusus untuk istri, maka itu semua
adalah menjadi hak istri dan bukan merupakan harta gono-gini.
B. Pengertian Waris.
Pengertian hukum waris dalam Kompilasi Hukum Islam
disebutkan pada pasal 171 ayat (a) yang berbunyi : "Hukum kewarisan
adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan
(tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan
berapa bagiannya masing-masing."
Dari definisi di atas, maka hukum waris menurut Kompilasi
Hukum Islam mencakup ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Ketentuan yang mengatur siapa pewaris
2. Ketentuan yang mengatur siapa ahli waris
3. Ketentuan yang mengatur tentang harta peninggalan
4. Ketentuan yang mengatur tentang akibat
peralihan harta peninggalan dari pewaris kepada ahli waris
5. Ketentuan yang mengatur tentang bagian masing-masing.
Dari definisi ini juga tampak unsur-unsur pewarisan, yaitu;
pewaris, ahli waris dan harta warisan atau tirkah.
1. Pewaris
Tentang pewaris tercantum dalam pasal 171 ayat (b): "Pewaris
adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal
berdasarkan putusan pengadilan beragama Islam,meniggalkan ahli waris dan harta
peninggalan."
Dari redaksi di atas tampak bahwa untuk terjadinya
pewarisan disyaratkan untuk pewaris adalah telah meninggal dunia, baik secara
hakiki ataupun hukum. Hal ini sebagaimana telah ditentukan oleh ulama tentang
syarat-syarat terjadinya pewarisan antara lain meninggalnya pewaris baik secara
hakiki, hukum atau takdiri.
Selain disyaratkan telah meninggal dunia, pewaris juga disyaratkan beragama
Islam dan mempunyai ahli waris dan harta peninggalan. Syarat-syarat ini
sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam fiqh mawaris.
2. Ahli Waris
Pengertian ahli waris dalam KHI disebutkan dalam pasal 171
ayat ( c ): "Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal
duniamempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama
Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris"
Selanjutnya ahli waris yang terdapat pada KHI seperti
tersebut di atas pada dasarnya sama dengan ahli waris dalam kitab-kitab fiqh
Islam, dengan pengecualian laki-laki dan perempuan yang memerdekakan budak,
karena di Indonesia tidak ada perbudakan, namun dimungkinkan ada penambahan
ahli waris pengganti seperti cucu laki-laki maupun perempuan dari anak
perempuan bersamaan anak laki-laki, di mana anak perempuan tersebut telah
meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris.
Dari pasal-pasal 174. 181, 182 dan 185, dapat dilihat bahwa
ahli waris tersebut terdiri atas :
a. Ahli waris laki-laki,
ialah ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, kakek dan suami.
b. Ahli waris perempuan,
yaitu ibu, anak perempuan, saudara perempuan, nenek dan isteri
c.
Ahli waris yang dimungkinkan sebagai ahli
waris pengganti adalah seperti cucu laki-laki atau perempuan dari anak
laki-laki atau perempuan. Dari penjelasan
tentang ahli waris menurut Kompilasi Hukum Islam, dapat disimpulkan
bahwa syarat-syarat sebagai ahli waris adalah; mempunyai hubungan darah atau
hubungan perkawinan, beragama Islam.
d. Tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
3. Adanya Harta Peninggalan (Tirkah).
Hal ini berarti jika
pewaris tidak meninggalkan tirkah, maka tidak akan terjadi pewarisan. Adapun
pengertian tirkah di kalangan para ulama ada beberapa pendapat. Ada yang
menyamakan dengan pengertian maurus (harta waris) ada juga yang memisahknnya,
yaitu bahwa tirkah mempunyai arti yang lebih luas dari maurus.
Kompilasi Hukum Islam
yang merupakan intisari dari berbagai pendapat para ulama, memberi kesimpulan
terhadap definisi tirkah, yaitu seperti dalam pasal 171 ayat (d) : "Harta
peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta
benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya."
Sedangkan tentang
harta waris dijelaskan pada pasal 171 ayat (e) ;"Harta waris adalah
harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk
keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah
(tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat."
Dari pengertian di atas, dikatakan, bahwa secara umum harta
peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia adalah berupa:
1. Harta kekayaan yang berwujud dan dapat dinilai dengan uang,
termasuk piutang
yang akan ditagih.
2. Harta kekayaan yang
berupa hutang-hutang dan harus dibayar pada saat seseorang meninggal dunia
3. Harta kekayaan yang masih bercampur dengan harta bawaan
masing-masing.
4. Harta bawaan yang
tidak dapat dimiliki langsung oleh suami atau isteri, misal harta pusaka dari
suku mereka yang dibawa sebagai modal pertama dalam perkawinan yang harus
kembali pada asalnya, yaitu suku tersebut.
Jadi yang menjadi harta warisan ialah harta yang merupakan peninggalan
pewaris yang dapat dibagi secara induvidual kepada ahli waris, yaitu harta
peninggalan keseluruhan setelah dikurangi dengan harta bawaan suami atau
isteri, harta bawaan dari dikurangi lagi dengan biaya untuk keperluan pewaris
selama sakit, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang si mati dan wasiat.
C. Terjadinya Kewarisan.
Kewarisan baru terjadi apabila telah memenuhi rukun-rukun
sebagai berikut:
1.
Maurist (harta atau hak yg diwarisi),
yang lebih dikenal dengam istilah tirkah
(harta peninggalan). Yaitu harta yg ditinggalkan oleh pewaris baik berupa harta
benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya;
2.
Muwarrits (pewaris). Yaitu orang yang
meninggal dunia;
3.
Warist (ahli waris). Yaitu orang yang
akan mewarisi harta peninggalan.
Kompilasi hukum Islam mendefinisikan
ahli waris sebagai
orang yang ada
pada
saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan
pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli
waris.
D. Barang Yang Dianggap Sebagai Peninggalan Harta
Waris.
Dalam ilmu
faraidh, terdapat istilah At-Tarikah.
Menurut bahasa, artinya barang peninggalan mayit. Adapun menurut istilah, ulama
berbeda pendapat. Sedangkan menurut jumhur ulama ialah, semua harta atau hak
secara umum yang menjadi milik si mayit.
Muhammad bin Abdullah At-Takruni berkata: At-Tarikah ialah, “segala sesuatu yang
ditinggalkan oleh mayit, berupa harta yang ia peroleh selama hidupnya di dunia,
atau hak dia yang ada pada orang lain, seperti barang yang dihutang, atau
gajinya, atau yang akan diwasiatkan, atau amanatnya, atau barang yang
digadaikan, atau barang baru yang diperoleh sebab terbunuhnya dia, atau
kecelakaan berupa santunan ganti rugi.”
Adapun
barang-barang yang tidak berhak untuk diwarisi, diantaranya adalah:
1. Peralatan tidur untuk isteri dan peralatan
yang khusus bagi dirinya, atau pemberian suami kepada isterinya semasa
hidupnya.
2. Harta yang telah diwakafkan oleh mayit, seperti
kitab dan lainnya.
3. Barang yang
diperoleh dengan cara haram, seperti barang curian, hendaknya dikembalikan
kepada pemiliknya, atau diserahkan kepada yang berwajib.
Semua barang peninggalan mayit bukan berarti mutlak
menjadi milik ahli waris, karena ada hak lainnya yang harus diselesaikan
sebelum harta peninggalan tersebut dibagi. Hak-hak yang harus diselesaikan
sebelum harta waris tersebut dibagi ialah sebagai berikut.
a. Munat
Tajhiz Atau Perawatan Jenazah.
Kebutuhan perawatan jenazah hingga penguburannya.
Misalnya meliputi pembelian kain kafan, upah penggalian tanah, upah memandikan,
bahkan perawatan selama dia sakit. Semua biaya ini diambilkan dari harta si
mayit sebelum dilakukan hal lainnya. Berdasarkan perkataan Ibnu Abbas
Radhiyallahuanhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda : “Dan
kafanillah dia dengan dua pakaianya” [Hadits Riwayat Bukhari 2/656, Muslim
2/866] Maksudnya, peralatan dan perawatan jenazah diambilkan dari harta si
mayit.
b. Al-Huquq Al-Mutaaliqah Bi Ainit Tarikah
Atau Hak-Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Waris.
Misalnya
barang yang digadaikan oleh mayit, hendaknya diselesaikan dengan menggunakan
harta si mayit, sebelum hartanya di waris. Bahkan menurut Imam Syafii, Hanafi
dan Malik. Didahulukan hak ini sebelum kebutuhan perawatan jenazah, karena
berhubungan dengan harta si mayit.
c. Ad-Duyun Ghairu Al-Mutaaliqah Bit Tarikah
Atau Hutang Si Mayit.
Apabila si mayit mempunyai hutang, baik yang
behubungan dengan berhutang kepada Allah SwT,
seperti membayar zakat dan kafarah, atau yang berhubungan dengan anak Adam,
seperti berhutang kepada orang lain, pembayaran gaji pegawainya, barang yang
dibeli belum dibayar, melunasi pembayaran, maka sebelum diwaris, harta si mayit
diambil untuk melunasinya.
d. Tanfidzul Wasiyyah Atau Menunaikan
Wasiat.
Sebelum harta diwaris, hendaknya diambil untuk
menunaikan wasiat si mayit, bila wasiat itu bukan untuk ahli waris, karena ada
larangan hal ini, dan bukan wasiat yang mengandung unsur maksiat, karena ada
larangan mentaati perintah maksiat. Wasiat ini tidak boleh melebihi sepertiga,
karena merupakan larangan.
Jika ke empat perkara di atas telah ditunaikan, dan
ternyata masih ada sisa hak milik si mayit, maka itu dinamakan Tarikah atau bagian bagi ahli waris yang
masih hidup. Dan saat pembagian harta waris, jika ada anggota keluarga lainnya
yang tidak mendapatkan harta waris ikut hadir, sebaiknya diberi sekedarnya,
agar dia ikut merasa senang.
E. Menentukan Bahagian Harta Gono Gini dan Harta
Warisan Pada Waktu Membagi Pusaka.
Problema
keluarga sehubungan dengan pembagian harta waris atau pusaka, akan bertambah
rumit manakala diantara para ahli waris ingin menguasai harta peninggalan,
sehingga berdampak merugikan orang lain. Tak ayal, permusuhan antara satu
dengan lainnya sulit dipadamkan. Akhirnya solusi yang ditawarkan dalam
pembagian waris tersebut ialah dengan dibagi sama rata. Atau ada juga yang menyelesaikannya di meja
pengadilan dan upaya lainnya.
Harta Gono-gini diatur dalam perundangan
di Indonesia, yaitu menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan yang kemudian disebut dengan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974,
dan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Sementara di dalam Kompilasi Hukum Islam
(Bab XIII tentang Harta Kekayaan dalam Perkawinan dari Pasal 85 – Pasal
97) mengatur tentang aturan yang berhubungan dengan pembahagian gono-gini, sebagai berikut:
Pasal 96 :
(1) Apabila terjadi cerai mati, maka
separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.
(2) Pembagian harta bersama bagi
seorang suami atau isteri yang isteri atau suaminya hilang harus
ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara
hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama.
Dari peraturan di atas praktek pelaksanaannya dicontohkan
sebagai berikut:
Jika suami dan isteri, salah satunya
meninggal lebih dahulu, misalnya yang meninggal adalah suami, maka isteri
memperoleh separoh harta bersama lebih dahulu, kemudian sisa dari harta bersama
adalah merupakan harta waris suami. Isteri memperoleh harta waris suaminya 1/4
bagian bila suami tidak meninggalkan anak, atau 1/8 bagian jika suami
meninggalkan anak. Demikian halnya jika yang meninggal isteri, suami memperoleh
separoh atas harta bersama lebih dahulu, sisanya merupakan harta waris isteri. Suami memperoleh 1/2
harta waris istrinya bila isteri tidak meninggalkan anak, atau mendapatkan 1/4
harta waris bila isteri meninggalkan anak. Apabila suami mempunyai isteri lebih
dari satu, harta bersama suami-isteri dihitung sejak akad pernikahan masing-masing
dengan isteri-isterinya tersebut.
Allah Swt. memerintahkan agar setiap orang
yang beriman mengikuti ketentuan-ketentuan Allah SWT menyangkut hukum kewarisan
sebagaimana yang termaktub dalam kitab suci Al-Qur'an dan menjanjikan siksa
neraka bagi orang yang melanggar peraturan ini.
Dalam
QS. An-Nisa' ayat 11, 12 dan 176. Allah berfirman:
Artinya: Allah
mensyariatkan bagimu tentang pembagian pusaka untuk anak-anakmu, yaitu bahagian
seorang anak laki-laki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan. Dan apabila anak tersebut semuanya perempuan (lebih
dari dua orang), maka berilah mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika
anak perempuan tersebut seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan
untuk dua orang Ibu Bapa, bagai mereka masing-masing seperenam dari harta yang
ditinggalkan, apabila yang meninggakan itu mempunyai anak. Apabila yang
meninggal tersebut tidak mempunyai anak, sedangkan ahli waris hanya ibu dan
bapak, maka bagian ibu adalah sepertiga. Apabila pewaris meninggalkan saudara,
maka bagian ibu adalah seperenam. (Pembagian pembagian tersebut) dilakukan
setelah pelaksanaan wasiat yang dibuat pewaris serta setelah dibayarkan
utangnya. Tentang orang tuamu dan anak-anakmu, tidak akan kamu ketahui siapa
diantara mereka yang lebih dekat (banyak) mendatangkan manfaat kepadamu. (Ketentuan)
ini adalah ketetapan dar Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana.
Dan bagimu (suami-suami) adalah seperdua dari harta-harta yang
ditinggalkan isteri isterimu, apabila mereka tidak mempunyai anak. Apabila
mereka mempunyai anak, maka bagianmu (suami) adalah seperempat dari harta-harta
yang ditinggalkan isteri-isterimu, setelah dilaksanakan wasiat dan dibayarkan
utangnya. Para isteri memperoleh seperempat bagian dari harta yang ditinggalkan
apabila kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu meninggalkan anak maka
isteri-isterimu memperoleh seperdelapan bagian, setelah dilaksanakan wasiat dan
dibayarkan utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan,
namun tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi meninggalkan
seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu
saja), maka maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam
harta. Tetapi apabila saudara seibu tersebut lebih dari seorang, maka mereka
bersekutu dalam sepertiga tersebut, sesudah dilaksanakan wasiat yang dibuat dan
dibayarkan utang yang dibuat, dengan tidak memberikan mudharat (bagi ahli
waris). Allah menetapkan yang demikian tersebut sebagai syarai 'at yang
benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
Artinya: Mereka meminta
fatwa kepadamu tentang Kalalah (tidak meninggalkan ayah dan anak), maka
katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, yaitu:
“Jika seorang meninggal dunia dan tidak mempunyai
anak (tetapi) mempunyai (seorang saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang
perempuan tersebut seperdua dari harta yang ditinggalkan, dan saudaranya yang
laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan). Jika ia tidak mempunyai
anak, tetapi mempunyai dua orang saudara perempuan, maka bagi mereka dua
pertiga dan harta yang ditinggalkannya. Dan Jika ahli warisnya terdiri dari
seorang saudara laki-laki dan saudara perempuan, maka bahagian seorang saudara
laki-laki adalah dua bahagian dari saudara perempuan. Alah menerangkan hukum
ini kepadamu supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Ayat-ayat tentang kewarisan tersebut di
atas merupakan ketentuan Allah secara umum ('Am) menyangkut siapa-siapa
saja yang menjadi ahli waris berdasarkan hubungan kekerabatan seperti ayah,
ibu, anak, dan saudara, ataupun karena hubungan perkawinan (suami/isteri).
Selain dari pada itu juga menentukan tentang berapa besar bagian masing-masing
ahli waris dan langkah apa saja yang dilakukau sebelum menentukan harta peninggalan
pewaris baru dikatakan sebagai harta warisan (terlebih dahulu menyelesaikan wasiat
pewaris dan membayarkan utang pewaris).
Selain dari pada itu, dalam ayat di atas
juga digariskan bahwa porsi seorang laki-laki sama dengan porsi dua orang
perempuan dalam satu tingkatan, baik dalam tingkatan anak, saudara ataupun
antara swami dengan isteri. Diantara hukum waris Islam yang bersumber dari
Hadis Nabi Muhammad Saw., adalah sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas
ra.: Artinya : Nabi
Muhammad Saw. bersabda: " Berikanlah harta pusaka kepada orang yang berhak.
Sisanya untuk (orang) laki-laki yang lebih utama.
Hadist
tersebut mengatur tentang peralihan harta dari pewaris kepada ahli waris, setelah
itu jika terdapat sisa, maka porsi laki-laki lebih besar dari porsi perempuan.
BAB III
kesimpulan
Sistem faraid dalam Islam memberi peluang kepada para ahli
waris untuk membagi warisan tanpa harus mengikuti detail pembagian yang telah
ditetapkan oleh Al-Qur’an dan Hadits. Atas dasar kesepakatan para ahli waris,
besaran bagian masing-masing ahli waris kemudian bisa berubah sesuai
kesepakatan para ahli waris tersebut. Atas dasar kesadaran penuh dan keikhlasan
setiap ahli waris, satu ahli waris bahkan bisa saja sepenuhnya menyerahkan
haknya untuk diberika kepada ahli waris yang lain atas dasar
pertimbanganpertimbangan obyektif dan rasional.
Dengan adanya alternatif solusi seperti ini, kaum muslimin
hendaknya semakin menyadari betapa indah dan sempurnanya Islam sebagai sebuah
sistem aturan kehidupan. Ketika dalam situasi yang penting Islam menyediakan
aturan yang demikian jelas dalam hal pembagian warisan, demi menghindarkan
terjadinya kezhaliman terhadap hak-hak individu, Islam juga menyediakan ruang
yang luas untuk mempergunakan kearifan kolektif dalam menegakkan keadilan bagi
sesama.
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam Di
Indonesia, Jakarta:
Akademi Pressindo, 1992, hal.21.
M. Idris Ramulyo, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Dengan Kewarisan KUHPerdata,
Jakarta: Sinar
Grafika, 1995, hal. 102-103
Mahmud Yunus,
Hukum Warisan Dalam Islam, Jakarta: PT.
Hidakarya Agung, 1989, hal. 5.
Yusrizal, M. (2017). Perlindungan hukum
pemegang hak atas tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 113-138.
Yusrizal, M., Perdana, S., & Eddy, T.
(2022). Authorities and Responsibilities of Notaries as Officials Cooperative
Establishment Deed Maker. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 314-323.
Yusrizal, M., & Erwinsyahbana, T. (2012).
Hukum Perizinan. Proses Pendirian dan Pendaftaran Perusahaan dalam Praktek.
Yusrizal, M. (2021). State-Owned Enterprise
Partnership Program As A Form Of Corporate Social Responsibility To Small And
Medium Enterprises. Randwick International Of Social Science Journal, 2(4), 535-545.
Ramlan, R., Hakim, N., Yusrizal, M., &
Fajriawati, F. (2018). Optimalisasi Potensi Ekowisata Di Lahan Hutan Bakau
Dikaitkan Dengan Upaya Pencegahan Bencana Pada Wilayah Pesisir Desa Lubuk
Kertang. Borneo Law Review, 2(1), 1-15.
Yusrizal, M. (2024). Legal Protection of Citizenship
of Children Born from Mixed Marriages. International Journal Reglement & Society (IJRS), 5(1), 102-109.
Comments