TEORI PEMBUKTIAN DALAM PERISTIWA PERSIDANGAN



BAB I
Pendahuluan

A.  Latar Belakang
Suatu masalah yang sangat penting dalam hukum pembuktian adalah masalah beban pembuktian. Pembagian beban pembuktian harus dilakukan dengan adil, tidak berat sebelah, karena suatu pembagian beban pembuktian yang berat sebelah a priori menjerumuskan pihak yang menerima beban yang terlampau berat, dalam jurang kekalahan.[1]
Soal pembagian beban pembuktian ini dianggap sebagai suatu soal hukum atau soal yuridis, yang dapat diperjuangkan sampai tingkat kasasi dimuka pengadilan Kasasi, yaitu Mahkamah Agung. Melakukan pembagian beban pembuktian yang tidak adil dianggap sebagai suatu pelanggaran hukum atau undang-undang yang merupakan alasan bagi Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan hakim atau pengadilan dibawahnya yang bersangkutan.
Pasal 1865 KUHPerdata yang telah disebutkan diatas, atau pasal 163 RIB (Pasal 283 RDS) sebenarnya memang bermaksud memberikan pedoman dalam hal pembagian beban pembuktian itu. Disebutkan disitu bahwa barang siapa mempunyai sesuatu hak atau, guna membantah hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.
Ada yang mengajarkan bahwa peristiwa-peristiwa yang menerbitkan atau menimbulkan sesuatu hak, harus dibuktikan oleh pihak yang menuntut hak tersebut, sedangkan peristiwa-peristiwa yang mematikan atau menghapuskan hak terebut, harus dibuktikan oleh pihak yang membantah hak itu. Ajaran ini dapat kita terima, tetapi hendaknya hakim dalam membagi beban pembuktian itu, dalam tingkat terakhir menitik beratkan pada pertimbangan keadilan. Selain dari itu hendaknya dijaga jangan sampai hakim itu memerintahkan pembuktian sesuatu hal yang negatif.
Dalam pada itu, hukum materiil seringkali sudah menetapkan suatu pembagian beban pembuktian, misalnya:
a. adanya   keadaan   memaksa   harus   dibuktikan   oleh   pihak   debitur   (pasal  1244 KUHPerdata);
b. siapa   yang   menuntut   penggantian   kerugian   yang   disebabkan   suatu    perbuatan melanggar hukum, harus membuktikan adanya kesalahan (pasal 1365 KUHPerdata);
c. siapa yang menunjukkan tiga kwitansi yang terakhir, dianggap telah membayar semua cicilan (pasal 1394 KUHPerdata);
d. barang siapa menguasai suatu barang bergerak, dianggap sebagai pemiliknya (pasal 1997 ayat 1 KUHPerdata) [2]
Lazimnya seorang pemilik harus dapat membuktikan hak miliknya, tetapi dalam pasal 1977 (1) tersebut diatas, setiap pemegang barang bergerak (“bezitter”) dibebaskan dari kewajiban pembuktian itu.
Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul: ”Kekuatan Pembuktian Dalam Peristiwa Persidangan
B.  Perumusan Masalah
Sehubungan dengan uraian yang dikemukakan pada bagian latar belakang, maka beberapa permasalahan menjadi pangkal tolak dalam pembasahan selanjutnya yakni sebagai berikut:
1. Sampai berapa jauhkah hukum positif boleh mengikat hakim atau para pihak dalam pembuktian peristiwa dipersidangan?
2.  Bagaimana peranan hakim dalam mengambil keputusan yang berdasarkan bukti pengakuan?

C.  Metode Penelitian
            Agar mendapat hasil yang maksimal guna tercapainya bagian dari penulisan ini, maka diperlukan kecermatan dan usaha yang cukup untuk mengumpulkan dan mengolah data, dengan baik serta layak. Untuk itu dilakukan penelitian yang meliputi:

1.  Sifat dan materi penelitian
sifat dari penelitian ini adalah bersifat deskriptif analisis, artinya penulis hanya ingin menggambarkan analisis terhadap ketentuan tentang pembuktian dalam KUHPerdata.
Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, dalam hal ini yaitu KUHPerdata.
2.  Sumber data
Adapun sumber data yang dipergunakan pada penelitian ini adalah sebagai berikut:
a.       Bahan hukum primer, berupa bahan hukum yang meliputi peraturan perundang-undangan  yang  berhubungan  dengan  materi   penelitian
yaitu KUHPerdata.
b.     Bahan hukum sekunder, berupa bahan-bahan berupa buku-buku yang berkaitan dengan judul dan permasalahan penelitian.
c.      Bahan hukum tersier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.[3] Bahan hukum tersier terdiri berupa kamus Bahasa Inggris dan Kamus Bahasa Indonesia kamus hukum dan ensiklopedia.

3.   Alat pengumpul data
Alat pengumpul data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah dengan melalui penelusuran kepustakaan (library research) .





BAB II
hukum positif dalam
pembuktian  peristiwa di persidangan

a.   Pengertian Pembuktian
Yang dimaksud dengan Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang tata cara yang dibenarkan undang-undang untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa.[4]
Semua perselisihan mengenai hak milik, utang piutang atau warisan seperti disebutkan diatas, atau juga dinamakan perselisihan mengenai “hak-hak perdata” (artinya; hak-hak yang berdasarkan “hukum perdata” atau “hukum sipil” adalah semata-mata termasuk kekuasaan atau wewenang hakim atau pengadilan untuk memutuskannya, dalam hal ini hakim atau pengadilan perdata. Hakim atau pengadilan ini merupakan alat perlengkapan dalam suatu negara hukum yang ditugaskan menetapkan perhubungan hukum yang sebenarnya antara dua pihak yang terlibat dalam perselisihan atau persengketaan tadi.
Tugas hakim atau pengadilan sebagaimana dilukiskan diatas adalah menetapkan hukum untuk sesuatu keadaan tertentu, atau menetapkan hukum antara undang-undang, menetapkan apakah yang “hukum” antara dua pihak yang bersangkutan itu. Dalam sengketa yang berlangsung dimuka hakim itu, masing-masing pihak memajukan dalil-dalil yang saling bertentangan. Hakim harus memeriksa dan menetapkan dalil-dalil manakah yang benar dan dalil-dalil manakah yang tidak benar. Berdasarkan duduknya perkara yang ditetapkan sebagai yang sebenarnya itu, hakim dalam amar atau “dictum” putusannya, memutuskan siapakah yang dimenangkan dan siapakah yang dikalahkan. Dalam melaksanakan pemeriksan tadi, hakim harus mengindahkan aturan-aturan tentang pembuktian yang merupakan “hukum pembuktian”. Ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) dan kesewenang-wenangan (willwkeur) akan timbul apabila hakim, dalam melaksanakan tugasnya itu diperbolehkan menyadarkan putusannya hanya atas keyakinan, biarpun itu sangat kuat dan sangat murni, keyakinan hakim itu harus didasarkan pada sesuatu, yang oleh undang-undang dinamakan “alat bukti”.
Dari apa yang secara singkat diterangkan diatas, dapat dilihat bahwa hukum pembuktian itu sebenarnya merupakan suatu bagian dari pada hukum acara, karena ia memberikan aturan-aturan tentang bagaimana berlangsungnya suatu perkara dimuka hakim. Dan memang kita melihat bahwa hukum pembuktian yang dimaksud untuk dipakai oleh hakim pengadilan negeri dalam memeriksa perkara-perkara itu, baik perkara pidana maupun perkara perdata terdapat dalam RIB, suatu undang-undang yang memuat hukum acara yang berlaku dimuka pengadilan negeri.
Tentang hukum acara yang berlaku tadi dapat kita lihat dari Undang-undang No. 1 tahun 1951 tentang “tindakan-tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan, kekuasaan dan acara pengadilan-pengadilan sipil[5]. Dalam KUHPerdata ini hukum pembuktian diatur dalam buku IV bersama-sama dengan daluwarsa (lewat waktu).
Dengan demikian maka hukum pembuktian yang menjadi bahan pembicaraan dalam tulisan ini terdapat dalam:
a. KUHPerdata.
b. Reglement Indonesia yang diperbaharui (RIB).
c. Reglemen Daerah Seberang (RDS). [6] 
Pasal pertama dari Buku IV KUHPerdata, yang mengatur perihal pembuktian, yaitu pasal 1865 berbunyi: “Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah hak orang lain, menuju pada suatu persitiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut”. demikianlah juga bunyi pasal 163 RIB dan pasal 283 RDS. Jelaslah nampak dari pasal-pasal tersebut, bahwa tidak hanya peristiwa saja yang dapat dibuktikan, tetapi juga suatu hak. Kalau dulu seorang penggugat yang menuntut kembali barang miliknya, diwajibkan mendalilkan peristiwa-peristiwa bagaimana ia memperoleh hak miliknya (jual beli dan penyerahan tukar-menukar), sekarang ia sudah dapat diterima apabila ia secara singkat mendalilkan bahwa ia adalah pemilik, atau bahwa ia mempunyai hak milik atas barang sengketa.

B.   Tujuan Pembuktian
Sudah menjadi communis opinio seperti yang telah diketengahkan dimuka, bahwa membuktikan berarti memberikan kepastian kepada hakim tentang adanya peristiwa-peristiwa tertentu. Secara tidak langsung bagi hakim, karena hakim yang harus mengkonstatif peristiwa, mengklarifikasirnya dan kemudian mengkonstituir, maka tujuan pembuktian adalah putusan hakim yang didasarkan atas pembuktian tersebut. walaupun putusan itu diharuskan obyektif, namun dalam hal pembuktian dibedakan antara pembuktian dalam perkara perdata yang tidak secara tegas disyaratkan adanya keyakinan. Di inggris, disyaratkan, bahwa didalam perkara pidana peristiwanya harus beyond reasonable doubt sedang dalam perkara perdata cukup dengan preponderance of evidence.[7]

C.   Hukum pembuktian Positif
Disamping pembagian hukum menjadi hukum materiil dan hukum formil, maka masih dikenal adanya unsur metiril dari pada hukum, yang megatur tentang caranya. Unsur-unsur ini kita jumpai baik didalam hukum materill maupun hukum formil.
Hukum acara sebagai hukum formil mempunyai unsur materiil maupun formil. Unsur-unsur materiil dari pada hukum acara adalah ketentuan yang mengatur tentang wewenang, misalnya ketentuan tentang hak dari pihak yang dikalahkan. Sedangkan unsur formil mengatur tentang caranya menggunakan wewenag tersebut, misalnya tentang bagaimana caranya naik banding dan sebagainya. Hukum pembuktian, yang termasuk hukum acara juga, terdiri dari unsur-unsur materiil maupun formil. Hukum pembuktian materiil mengatur tentang dapat tidaknya diterima pembuktian dengan alat-alat bukti tertentu dipersidangan serta kekuatan pembuktiannya, sedang hukum pembuktian formil mengatur tentang caranya mengadakan pembuktian.
Hukum pembuktian positif kita dalam acara perdata diatur dalam HIR dan Rbg serta BW buku IV. Yang tercantum dalam HIR dan Rbg adalah hukum pembuktian baik yang materiil maupun formil. Apa yang tercantum dalam BW buku IV adalah hukum pembuktian meteriil. Sumber hukum pembuktian formil lainnya kecuali yang termuat dalam HIR dan Rbg adalah Rv.
Dari peristiwa yang harus dibuktikan adalah kebenarannya. Sering dikatakan, bahwa dalam acara perdata, kebenaran yang harus dicari oleh hakim adalah kebenaran formil, berlainan dengan dalam acara pidana, dimana hakim mencari kebenaran materiil. Ini tidak berarti bahwa dalam acara perdata hakim mencari kebenaran yang setengah-setengah atau palsu. Mencari kebenaran formil berarti bahwa hakim tidak boleh melampaui batas-batas yang diajukan oleh yang berperkara; jadi tidak melihat kepada bobot atau isi, akan tetapi kepada luas dari pada pemeriksaan oleh hakim. Pasal 178 ayat 3 HIR (pasal 19 ayat 3 Rbg) melarang hakim untuk menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut. Dalam mencari kebenaran formil hakim perdata cukup membuktikan dengan preonderance of evidence saja, sedang bagi hakim pidana dalam mencari kebenaran materiil peristiwanya harus terbukti beyond reasonable doubt.
Apabila alat bukti oleh hakim dinilai cukup memberi kepastian tentang peristiwa yang disengketakan untuk mengabulkan akibat hukum yang dituntut oleh penggugat, kecuali kalau ada bukti lawan, bukti itu dinilai sebagai bukti lengkap atau sempurna. Jadi bukti itu dinilai lengkap atau sempurna, apabila hakim berpendapat bahwa berdasarkan bukti yang telah diajukan, peristiwa yang harus dibuktikan itu harus dianggap sudah pasti atau benar.
Berhubung dalam menilai pembuktian hakim dapat bertindak bebas atau diikat oleh undang-undang. Tentang hal ini ada 3 (tiga) teori:
1. Teori pembuktian bebas, adalah teori yang tidak menghendaki adanya ketentuan-ketentuan yang mengikat hakim, sehingga penilaian pembuktian seberapa dapat diserahkan kepadanya.
2. Teori pembuktian negatif, adalah teori yang harus ada ketentuan-ketentuan yang mengikat, yang bersifat negatif, yaitu bahwa ketentuan ini harus membatasi pada larangan kepada hakim untuk melakukan sesuatu yang berhubungan dengan pembuktian. Jadi disini dilarang dengan pengecualian (pasal 169 HIR, 306 Rbg, 1905 BW).
3. Teori pembuktian positif. Disamping adanya larangan, teori ini menghendaki adanya perintah kepada hakim. Disini hakim diwajibkan tetapi dengan syarat (pasal 165 HIR, 285 Rbg, 1870 BW).[8] 
Sedangkan dalam ilmu pengetahuan terdapat beberapa teori tentang pembuktian yang dapat merupakan pedoman bagi hakim:
1. Teori pembuktian ini maka siapa yang mengemukakan sesuatu harus membuktikannya dan bukan yang mengingkari atau menyangkalnya. Dasar hukum dari pada teori ini ialah pendapat bahwa hal-hal yang negatif tidak mungkin dibuktikan. Peristiwa negatif tidak dapat menjadi dasar dari suatu hak, sekalipun pembuktiannya mungkin, hal ini tidaklah penting dan oleh karena itu tidak dapat dibebankan kepada seseorang. Teori bloot affirmantief ini sekarang telah ditinggalkan.
2. Teori hukum subyektif; menurut teori ini suatu proses perdata itu selalu merupakan pelaksanaan hukum subyektif atau bertujuan mempertahankan hukum subyektif, dan siapa yang mengemukakan atau mengaku mempunyai sesuatu hak harus membuktikan semuanya. Untuk mengetahui peristiwa mana yang harus dibuktikan dibedakan antara peristiwa-peristiwa umum dan peristiwa-peristiwa khusus. Yang terakhir ini dibagi lebih lanjut menjadi peristiwa khusus yang bersifat menimbulkan hak (rechtserzeugende tatsachen), peristiwa khusus yang bersifat menghalang-halangi timbulnya hak (rechshindernde tatschen) dan peritiwa khusus yang bersifat membatalkan hak (rechtsvernichtende tatschen). Penggugat berkewajiban membuktikan adanya peristiwa-peristiwa khusus yang bersifat menimbulkan hak. Sedangkan tergugat harus membuktikan tidak adanya peristiwa-peristiwa (syarat-syarat) umum dan adanya peristiwa-peristiwa khusus yang bersifat menghalang-halangi dan yang bersifat membatalkan. Sebagai contoh dapat dikemukakan misalnya, bahwa kalau penggugat mengajukan tuntutan pembayaran harga penjualan, maka tergugat harus membuktikan adanya persesuaian kehendak, harga serta penyerahan, sedangkan kalau tergugat menyangkal gugatan penggugat dengan menyatakan misalnya bahwa terdapat cacat pada persesuaian kehendak atau bahwa hak menggugat itu batal karena telah dilakukan pembayaran maka tergugatlah yang harus membuktikannya.
3. Teori hukum obyektif; menurut teori ini, mengajukan tuntutan hak atau gugatan berarti bahwa penggugat minta kepada hakim agar hakim menerapkan ketentuan-ketentuan hukum obyektif terhadap peristiwa yang ketentuan-ketentuan hukum obyektif terhadap persitiwa yang diajukan. Oleh karena itu penggugat harus membuktikan kebenaran dari pada peristiwa yang diajukannya dan kemudian mencari hukum obyektifnya untuk diterapkan pada peristiwa tersebut. siapa yang misalnya harus mengemukakan adanya suatu persetujuan harus mencari dalam undang-undang (hukum obyektif) apa syarat-syarat sahnya persetujuan (pasal 1320 BW) dan kemudian memberi pembuktiannya. Ia tidak perlu misalnya membuktikan adanya cacat dalam persesuaian kehendak, sebab hal itu tidak disebutkan dalam pasal 1320 BW. Tentang adanya cacat ini harus dibuktikan oleh pihak lawan.
4. Teori hukum publik. Menurut teori ini maka mencari kebenaran suatu peristiwa didalam peradilan merupakan kepentingan publik. Oleh karena itu hakim harus diberi wewenang yang lebih besar untuk mencari kebenaran. Disamping itu para pihak ada kewajiban yang sifatnya hukum publik, untuk membuktikan dengan segala macam alat bukti. Kewajiban ini harus disertai sanksi pidana.
5. Teori hukum acara. Azas audi et alteram partem atau juga azas kedudukan prosesuil yang sama dari pada pihak dimuka hakim merupakan azas pembagian beban pembuktian menurut teori ini. Hakim harus membagi beban pembuktian berdasarkan kesamaan kedudukan para pihak. Oleh karena itu hakim harus membebani pada pihak dengan pembuktian secara seimbang atau patut. Kalau penggugat menggugat tergugat mengenai perjanjian jual beli, maka sepatutnyalah kalau penggugat membuktikan tentang adanya jual beli itu dan bukannya tergugat.

D.  Alat-alat Bukti Tertulis
Menurut pasal 1866 KUHPerdata atau pasal 164 RIB (pasal 283 RDS) alat-alat bukti dalam perkara perdata terdiri atas:
1. bukti tulisan,
2. bukti dengan saksi-saksi,
3. persangkaan,
4. pengakuan, dan
5. sumpah.8
Dalam halnya suatu perkara pidana, maka menurut pasal 295 RIB hanya diakui sebagai alat-alat bukti yang sah:
1. kesaksian,
2. surat-surat,
3. pengakuan,
4. petunjuk-petunjuk.
Dari apa yang disebutkan diatas, dapat dilihat bahwa dalam suat perkara perdata alat bukti (alat pembuktian) yang utama adalah tulisan, sedangkan dalam suatu perkara pidana adalah kesaksian. Seorang yang melakukan suatu tindak pidana selalu menyangkal adanya suatu bukti sehingga bukti harus dicari dari keterangan orang-orang yang secara kebetulan melihat atau mengalami kejadian-kejadian yang merupakan tindak pidana tersebut.
Sebaliknya dalam lalu lintas keperdataan, yaitu dalam jual beli, utang piutang, sewa menyewa dan lain sebagainya, orang-orang itu memang dengan sengaja membuat alat bukti berhubung dengan kemungkinan diperlukannya bukti-bukti itu dikemudian hari. Orang yang membayar utangnya minta diberikan tanda pembayaran, orang yang membuat suatu perjanjian piutang dengan seorang lain, minta dibuatnya perjanjian itu hitam diatas putih dan lain sebagainya. Dan dengan sendirinya, dalam suatu masyarakat yang sudah maju, bukti yang paling tepat memanglah tulisan.
Apabila tidak terdapat bukti-bukti yang berupa tulisan, maka pihak yang diwajibkan membuktikan sesuatu berusaha mendapatkan orang-orang yang telah melihat atau mengalami sendiri peristiwa yang harus dibuktikan. Orang atau orang-orang itu dimuka hakim diajukan sebagai saksi. Adalah mungkin bahwa orang-orang tadi pada waktu terjadinya peristiwa itu dengan sengaja telah diminta untuk menyaksikan kejadian yang berlangsung itu (jual beli, sewa menyewa, dsb). Ada pula orang-orang secara kebetulan melihat atau mengalami peristiwa yang dipersengketakan itu.

E.  Pembuktian dengan Saksi
Jika bukti tulisan tidak ada, maka dalam perkara perdata orang berusaha mendapatkan saksi-saksi yang dapat membenarkan atau menguatkan dalil-dalil yang diajukan dimuka sidang hakim.
Pembuktian dengan saksi itu diperkenankan dalam segala hal dimana itu tidak dikecualikan oleh undang-undang. Semua orang yang cakap untuk menjadi saksi diwajibkan memberikan kesaksian. Bahwa memberikan kesaksian itu merupakan suatu kewajiban, dapat kita lihat dari diadakannya sanksi-sanksi terhadap seorang yang tidak memenuhi panggilan untuk dijadikan saksi. Menurut undang-undang orang itu dapat:
a. Dihukum untuk membayar biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memanggil saksi.
b. Secara paksa dibawah ke muka pengadilan
c. Dimasukkan dalam penyanderaan (gijzeling) (pasal 140, 141 dan 148 RIB)
Saksi-saksi tersebut diatas tidak berlaku, jika seorang dipanggil sebagai saksi dimuka pengadilan yang terletak diluar keresidenan dimana ia bertempat tinggal. Namun ada beberapa orang, yang karena terlalu dekat hubungannya dengan salah satu piuhak atau karena kedudukannya, pekerjaanya atau jabatannya, dapat dibebaskan dari kewajibannya memberikan kesaksian. Mereka ini adalah:
1. Siapa yang mempunyai pertalian darah dalam garis samping dalam derajat kedua atau semenda dengan salah satu pihak.
2. Siapa yang mempunyai pertalian darah dalam garis lurus tak terbatas dan dalam garis samping dalam derajat kedua dengan suami atau isteri salah satu pihak.
3. Segala siapa yang karena kedudukannya, pekerjaan atau jabatannya menurut undang-undang diwajibkan merahasiakan sesuatu, namun hanyalah semata-mata mengenai hal–hal yang pengetahuannya dipercayakan kepadanya sebagai demikian. (pasal 1909 KUHPerdata atau pasal 146 RIB, 174 RDS).
Yang dimaksudkan dengan orang-orang yang disebutkan dalam sub 1 dan 2 adalah: saudara-saudara dan ipar dari salah satu pihak yang berperkara dan juga orang tua anak dan saudara dan ipar ini.
Disamping golongan orang yang tersebut diatas, terdapat segolongan orang yang tidak boleh memberikan kesaksian, karena hubungannya yang terlalu sangat dekat dengan salah satu pihak. Mereka itu adalah para anggota keluarga dan semenda dalam garis lurus dari salah satu pihak; dan suami – isteri sekalipun setelahnya suatu perceraian.
Namun orang-orang ini boleh menjadi saksi dalam saksi beberapa macam perkara khusus yaitu:
1. Perkara mengenai kedudukan keperdataan salah satu pihak.
2. Perkara  mengenai  nafkah,  termasuk  pembiayaan, pemeliharaan dan pendidikan seorang anak belum dewasa.
3. Perkara mengenai pembebasan atau pemecatan dari kekuasaan orang tua wali.
4. Perkara mengenai suatu persetujuan perburuhan.
Pada umumnya, alat bukti keterangan saksi merupakan alat bukti yang paling utama dalam perkara pidana. Hampir semua pembuktian perkara pidana selalu bersandar kepada pemeriksaan keterangan saksi. Sekurangnya di samping dengan alat bukti lain, masih selalu diperlukan pembuktian dengan alat bukti keterangan saksi.[9]



BAB III
keputusan hakim
berdasarkan bukti Pengakuan

a.  Pengakuan
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa tidak tepat untuk menamakan pengakuan itu suatu alat bukti, karena justru apabila dalil-dalil yang dikemukakan pihak lawan, maka pihak yang mengemukakan dalil-dalil itu tidak usah membuktikannya. Dengan diakuinya dalil-dalil tadi, pihak yang mengajukan dalil-dalil itu dibebaskan dari pembuktian. Pembuktian hanya perlu diadakan terhadap dalil-dalil yang dikemukakan itu diakui, dapat dikatakan tidak ada suatu perselisihan.
Sebagaimana juga sudah kita lihat, putusan pengadilan perdata itu selalu dimulai dengan menyimpulkan dahulu dalil-dalil manakah yang diakui atau tidak disangkal, sehingga dalil-dalil itu dapat ditetapkan sebagai hal-hal yang berada “diluar perselisihan” dan dengan demikian dapat ditetapkan sebagai benar. Dalil-dalil yang sebaliknya yaitu yang dibantah atau disangkal, itulah yang harus dibuktikan.
Kita juga sudah melihat pengakuan itu sebagai suatu pembatasan luasnya perselisihan. Dalam perkara-perkara yang dimuka hakim, dapat kita lihat bahwa dalil yang di anggap tidak begitu penting atau tidak dapat merugikan, diakui untuk menyingkatkan pemeriksaan. Misalnya dalam perkara-perkara warisan seringkali kita lihat, bahwa hal ke-ahliwarisan-nya (dalil bahwa penggugat adalah ahliwarisnya) harta peninggalan (budel) dari si meninggal. Dijawabnya bahwa barang-barang sengketa itu adalah milik tergugat sendiri.
Pengakuan yang dilakukan dimuka hakim memberikan suatu bukti yang sempurna terhadap siapa yang telah melakukannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan seorang yang khusus dikuasakan untuk itu (pasal 1925 KUHPerdata, 176 RIB, 311 RDS). Artinya ialah, bahwa hakim harus menganggap dalil-dalil yang telah diakui itu sebagai benar dan meluluskan (mengabulkan) segala tuntutan atau gugatan yang didasarkan pada dalil-dalil tersebut.
Pengakuan yang dilakukan dimuka hakim itu tidak boleh ditarik kembali kecuali apabila dapat dibuktikan bahwa ia telah dilakukan sebagai akibat dari suatu kekhilafan mengenai hal-hal yang terjadi. Tak bolehlah pengakuan ditarik kembali dengan dalil bahwa orang yang melakukannya khilaf tentang suatu soal hukum.

b.  Sumpah
Sebagaimana telah kita lihat, dalam perkara perdata dipakai juga sebagai alat pembuktian sumpah yang diangkat oleh salah satu pihak. Dalam perkara pidana tentu saja tidak ada sumpah yang dibebankan kepada seorang terdakwa. Jika terdakwa dibolehkan bersumpah, ia akan dapat terlalu mudah melupakan diri dari penghukuman.
Dalam perkara perdata sumpah yang diangkat oleh salah satu pihak dimuka hakim itu, ada 2 (dua) macam:
1. Sumpah yang oleh pihak yang satu diperintahkan kepada pihak lawan untuk menggantungkan putusan perkara padanya, sumpah ini dinamakan sumpah pemutus atau decissoir.
2. Sumpah yang oleh hakim karena jabatannya, diperintahkan kepada salah satu pihak (pasal 1929 KUHPerdata).
Sumpah pemutus (decissoir) dapat diperintahkan tentang segala persengketaan yang berupa apapun juga, selainnya tentang hal-hal yang para pihak tidak berkuasa mengadakan suatu perdamaian atau hal-hal dimana pengakuan mereka tidak boleh diperhatikan.
Melepaskan suatu hak tentunya hanya dapat dilakukan terhadap suatu hak yang berada dalam kekuasaannya untuk melepaskannya, jadi pada asasnya hanya mengenai piutang-piutang hak milik dan warisan. Tak dapat misalnya, dalam suatu perkara perceraian dimana perselisihan itu mengenai perzinahan, satu pihak memerintahkan sumpah pemutus tentang betul atau tidaknya pihak lawan telah melakukan perzinahan. Sumpah pemutus dapat diperintahkan dalam setial tingkatan perkaranya, bahkan juga apabila tiada upaya lain yang manapun untuk membuktikan tuntutan atau tangkisan yang diperintahkan penyumpahannya itu (pasal 1930 KUHPerdata). Bahwa sumpah pemutus dapat diperintahkan dalam setiap tingkatan perkara berarti bahwa sumpah pemutus itu dapat diperintahkan pada detik atau saat manapun juga sepanjang pemeriksaan; pada permulaan perkara diperiksa oleh hakim, pada waktu diajukan jawaban, pada waktu diadakan replik, duplik, pada saat perkara sudah akan diputus, bahkan juga kemudian dalam tingkatan banding dimuka Pengadilan Tinggi. Dan lagi sumpah pemutus itu dapat diperintahkan, meskipun tiada pembuktian sama sekali.
Justeru sumpah pemutus ini merupakan senjata pamungkas artinya senjata terakhir bagi suatu pihak yang tidak megajukan suatu pembuktian. Ia merupakan suatu senjata yang mudah dipakai, tetapi juga berbahaya bagi yang menggunakannya. Kalau pihak lawan berani sumpah, orang yang memerintahkan sumpah itu akan kalah.
Sumpah yang diperintahkan oleh hakim dinamakan sumpah suppletoir atau sumpah tambahan karena itu dipergunakan oleh hakim untuk menambah pembuktian yang dianggapnya kurang meyakinkan.
Hakim dapat memerintahkan sumpah tambahan itu apabila:
1. Tuntutan maupun tangkisan tidak terbukti dengan sempurna.
2. Tuntutan maupun tangkisan itu juga tidak sama sekali tak terbukti. (pasal 1941 KUHPerdata, pasal 155 (1) RIB, pasal 182 (1) RDS).
Jadi untuk dapat memerintahkan sumpah tambahan itu ditetapkan bahwa harus terpenuhi syarat-syarat tersebut diatas, yaitu bahwa hak sudah ada sementara pembuktian. Taraf pembuktian yang disyaratkan ini lazim dikenal dengan istilah “permulaan pembuktian”. Adapun permulaan pembuktian bentuknya macam-macam. Ada pembuktian yang berupa suatu pengakuan diluar sidang, dan lain sebagainya pendeknya suatu pembuktian bebas yang oleh hakim dianggap belum cukup meyakinkan, itulah “permulaan pembuktian”.
Hakim dapat memerintahkan sumpah juga untuk menetapkan jumlah yang akan dikabulkannya, misalnya mengenai kerugian yang dituntut atau untuk menetapkan harga barang yang menjadi perselisihan. Sumpah terakhir ini tidak dapat diperintahkan oleh hakim kepada si penggugat apabila tidak ada jalan lain lagi untuk menetapkan harga itu. Bahkan dalam hal yang demikian itu hakim harus menetapkan hingga jumlah mana si penggugat akan dipercaya akan sumpahnya. Sumpah ini lazim dikenal dengan nama “sumpah penaksiran”.
Sumpah yang oleh hakim diperintahkan kepada salah satu pihak yang berperkara tak dapat oleh pihak ini dikembalikan kepada pihak lawannya. Sumpah harus diangkat dihadapan hakim yang memeriksa perkaranya.
Jika ada suatu halangan yang sah, yang menyebabkan penyumpahan itu tidak dapat dilaksanakan dimuka sidang pengadilan, maka pengadilan dapat memerintahkan seorang hakim untuk mengambil sumpahnya, hakim mana akan ke rumah orang yang harus mengangkat sumpah itu.
Jika dalam hal yang tersebut diatas tadi, rumah atau tempat kediaman itu terlalu jauh letaknya ataupun terletak diluar wilayah pengadilan, maka pengadilan dapat memerintahkan pengambilan sumpah kepada hakim atau kepala pemerintahan daerah dari rumah atau tempat kediaman orang yang diwajibkan bersumpah.










BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

a.  Kesimpulan 
1. Bahwa putusan-putusan perdata itu selalu memulai dengan menyimpulkan dahulu dalil-dalil manakah yang diakui atau tidak disangkal, sehingga dalil-dalil itu dapat ditetapkan sebagai hal-hal yang berada diluar perselisihan dengan demikian dapat ditetapkan sebagai benar, dalil-dalil yang sebaliknya, yaitu yang dibantah atau disangkal, itulah yang harus dibuktikan.
Bahwa dalam perkara-perkara yang diperiksa di muka hakim, dapat kita lihat bahwa dalil yang dianggap tidak begitu penting atau tidak dapat merugikan, diakui untuk menyingkatkan pemeriksaan, misalnya dalam perkara-perkara warisan seringkali kita lihat, bahwa hal keahliwarisan, diakui tetapi disangkal bahwa barang-barang sengketa itu termasuk harta peninggalan dari si meninggal, dijawabnya bahwa barang-barang sengketa itu adalah milik tergugat sendiri.
2. Bahwa pengakuan yang dilakukan dimuka hakim memberikan suatu bukti yang sempurna terhadap siapa yang telah melakukannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan seorang yang khusus dikuasakan untuk itu.

B.  Saran
1. Diharapkan para hakim dalam mengambil keputusannya mempertimbangkan pembuktian yang ada didalam persidangan sehingga akan memberikan suatu keputusan sempurna bagi para pencari keadilan.
2. Diharapkan berdasarkan pengakuan yang dilakukan dimuka hakim itu maka akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara, sehingga putusan yang dijatuhkan telah berdasarkan keadilan sesuai dengan fakta-fakta yang diungkapkan didalam persidangan.


 
DAFTAR PUSTAKA

a.  Buku-Buku:

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum (Suatu Pengantar), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jilid II. Jakarta: Pustaka Kartini, 1988, hal. 793. 

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Penerbit Liberty, Yogyakarta. 1982.

Riduan Syharani, Himpunan Peraturan Hukum Acara Perdata Indonesia, Penerbit Alumni Bandung. 1991.

R. Subekti,  Hukum Pembuktian, Penerbit Pradnya Paramita. 1975.


b.  Undang-undang:

R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta. 1984.


[1]      R. Subekti, Hukum Pembuktian, penerbit Pradnya Paramita Jakarta. 1985 hal. 19. 
2   R. Subekti., Kitab Undang-undang Hukum Perdata, penerbit pradnya paramita jakarta, 1984. hal. 403.
[3]   Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum (Suatu Pengantar), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hal. 194-195.
[4]    M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jilid II. Jakarta: Pustaka Kartini, 1988, hal. 793. 
4    Riduan Syahrani, Himpunan Peraturan Hukum Acara Perdata Indonesia, Alumni Bandung. 1991.hal.73.
5     Ibid
6    Sudikno Mertokusumo, hukum Acara Perdata Indonesia, penerbit Liberty. Yogyakarta. 1982. hal. 102.
7        Riduan Syahrani, Op-Cit. Hal. 108.
8    R. Subekti, Op.Cit. hal. 22.
[9]    M. Yahya Harahap, Op.Cit, hal. 286.  


Yusrizal, M. (2017). Perlindungan hukum pemegang hak atas tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum2(1), 113-138.

 

Yusrizal, M., Perdana, S., & Eddy, T. (2022). Authorities and Responsibilities of Notaries as Officials Cooperative Establishment Deed Maker. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum7(2), 314-323.

 

Yusrizal, M., & Erwinsyahbana, T. (2012). Hukum Perizinan. Proses Pendirian dan Pendaftaran Perusahaan dalam Praktek.

 

Yusrizal, M. (2021). State-Owned Enterprise Partnership Program As A Form Of Corporate Social Responsibility To Small And Medium Enterprises. Randwick International Of Social Science Journal2(4), 535-545.

 

Ramlan, R., Hakim, N., Yusrizal, M., & Fajriawati, F. (2018). Optimalisasi Potensi Ekowisata Di Lahan Hutan Bakau Dikaitkan Dengan Upaya Pencegahan Bencana Pada Wilayah Pesisir Desa Lubuk Kertang. Borneo Law Review2(1), 1-15.

 

Yusrizal, M. (2024). Legal Protection of Citizenship of Children Born from Mixed Marriages. International Journal Reglement & Society (IJRS)5(1), 102-109.

Comments

Popular posts from this blog

Landreform

Peran PPAT Dalam Peralihan Hak Atas Tanah

Teori Dalam Hukum Kontrak