BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Suatu
masalah yang sangat penting dalam hukum pembuktian adalah masalah beban
pembuktian. Pembagian beban pembuktian harus dilakukan dengan adil, tidak berat
sebelah, karena suatu pembagian beban pembuktian yang berat sebelah a priori
menjerumuskan pihak yang menerima beban yang terlampau berat, dalam jurang
kekalahan.
Soal
pembagian beban pembuktian ini dianggap sebagai suatu soal hukum atau soal
yuridis, yang dapat diperjuangkan sampai tingkat kasasi dimuka pengadilan
Kasasi, yaitu Mahkamah Agung. Melakukan pembagian beban pembuktian yang tidak
adil dianggap sebagai suatu pelanggaran hukum atau undang-undang yang merupakan
alasan bagi Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan hakim atau pengadilan
dibawahnya yang bersangkutan.
Pasal
1865 KUHPerdata yang telah disebutkan diatas, atau pasal 163 RIB (Pasal 283
RDS) sebenarnya memang bermaksud memberikan pedoman dalam hal pembagian beban
pembuktian itu. Disebutkan disitu bahwa barang siapa mempunyai sesuatu hak
atau, guna membantah hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan
membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.
Ada yang mengajarkan bahwa
peristiwa-peristiwa yang menerbitkan atau menimbulkan sesuatu hak, harus
dibuktikan oleh pihak yang menuntut hak tersebut, sedangkan peristiwa-peristiwa
yang mematikan atau menghapuskan hak terebut, harus dibuktikan oleh pihak yang
membantah hak itu. Ajaran ini dapat kita terima, tetapi hendaknya hakim dalam
membagi beban pembuktian itu, dalam tingkat terakhir menitik beratkan pada
pertimbangan keadilan. Selain dari itu hendaknya dijaga jangan sampai hakim itu
memerintahkan pembuktian sesuatu hal yang negatif.
Dalam
pada itu, hukum materiil seringkali sudah menetapkan suatu pembagian beban
pembuktian, misalnya:
a. adanya keadaan memaksa harus dibuktikan oleh pihak
debitur (pasal 1244 KUHPerdata);
b. siapa yang menuntut penggantian kerugian yang disebabkan
suatu perbuatan melanggar hukum, harus membuktikan
adanya kesalahan (pasal 1365 KUHPerdata);
c. siapa yang menunjukkan tiga kwitansi yang terakhir,
dianggap telah membayar semua cicilan (pasal 1394 KUHPerdata);
d. barang siapa menguasai
suatu barang bergerak, dianggap sebagai pemiliknya (pasal 1997 ayat 1
KUHPerdata)
Lazimnya seorang pemilik harus dapat
membuktikan hak miliknya, tetapi dalam pasal 1977 (1) tersebut diatas, setiap
pemegang barang bergerak (“bezitter”) dibebaskan dari kewajiban pembuktian itu.
Berdasarkan
uraian di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul: ”Kekuatan Pembuktian Dalam Peristiwa
Persidangan”
B. Perumusan Masalah
Sehubungan
dengan uraian yang dikemukakan pada bagian latar belakang, maka beberapa
permasalahan menjadi pangkal tolak dalam pembasahan selanjutnya yakni sebagai
berikut:
1. Sampai berapa jauhkah hukum positif boleh mengikat hakim
atau para pihak dalam pembuktian peristiwa dipersidangan?
2. Bagaimana peranan
hakim dalam mengambil keputusan yang berdasarkan bukti pengakuan?
C. Metode Penelitian
Agar mendapat hasil yang maksimal
guna tercapainya bagian dari penulisan ini, maka diperlukan kecermatan dan
usaha yang cukup untuk mengumpulkan dan mengolah data, dengan baik serta layak.
Untuk itu dilakukan penelitian yang meliputi:
1. Sifat dan materi penelitian
sifat dari
penelitian ini adalah bersifat deskriptif analisis,
artinya penulis hanya ingin menggambarkan analisis terhadap ketentuan tentang
pembuktian dalam KUHPerdata.
Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah
dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian hukum normatif
adalah penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam
peraturan perundang-undangan, dalam hal ini yaitu KUHPerdata.
2. Sumber data
Adapun sumber data yang
dipergunakan pada penelitian ini adalah sebagai berikut:
a. Bahan hukum primer, berupa bahan hukum yang
meliputi peraturan perundang-undangan
yang berhubungan dengan
materi penelitian
yaitu KUHPerdata.
b. Bahan
hukum sekunder, berupa bahan-bahan berupa buku-buku yang berkaitan dengan judul
dan permasalahan penelitian.
c. Bahan
hukum tersier, yaitu bahan yang memberikan
petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Bahan hukum tersier terdiri berupa kamus Bahasa Inggris dan Kamus Bahasa
Indonesia kamus hukum dan ensiklopedia.
3. Alat pengumpul data
Alat
pengumpul data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah dengan melalui
penelusuran kepustakaan (library research)
.
BAB
II
hukum positif dalam
pembuktian peristiwa di persidangan
a. Pengertian Pembuktian
Yang
dimaksud dengan Pembuktian adalah
ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang tata cara yang
dibenarkan undang-undang untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada
terdakwa.
Semua
perselisihan mengenai hak milik, utang piutang atau warisan seperti disebutkan
diatas, atau juga dinamakan perselisihan mengenai “hak-hak perdata” (artinya;
hak-hak yang berdasarkan “hukum perdata” atau “hukum sipil” adalah semata-mata
termasuk kekuasaan atau wewenang hakim atau pengadilan untuk memutuskannya,
dalam hal ini hakim atau pengadilan perdata. Hakim atau pengadilan ini
merupakan alat perlengkapan dalam suatu negara hukum yang ditugaskan menetapkan
perhubungan hukum yang sebenarnya antara dua pihak yang terlibat dalam
perselisihan atau persengketaan tadi.
Tugas
hakim atau pengadilan sebagaimana dilukiskan diatas adalah menetapkan hukum
untuk sesuatu keadaan tertentu, atau menetapkan hukum antara undang-undang,
menetapkan apakah yang “hukum” antara dua pihak yang bersangkutan itu. Dalam sengketa yang
berlangsung dimuka hakim itu, masing-masing pihak memajukan dalil-dalil yang
saling bertentangan. Hakim harus memeriksa dan menetapkan dalil-dalil manakah
yang benar dan dalil-dalil manakah yang tidak benar. Berdasarkan duduknya
perkara yang ditetapkan sebagai yang sebenarnya itu, hakim dalam amar atau “dictum” putusannya, memutuskan siapakah
yang dimenangkan dan siapakah yang dikalahkan. Dalam melaksanakan pemeriksan
tadi, hakim harus mengindahkan aturan-aturan tentang pembuktian yang merupakan
“hukum pembuktian”. Ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) dan
kesewenang-wenangan (willwkeur) akan timbul apabila hakim, dalam
melaksanakan tugasnya itu diperbolehkan menyadarkan putusannya hanya atas
keyakinan, biarpun itu sangat kuat dan sangat murni, keyakinan hakim itu harus
didasarkan pada sesuatu, yang oleh undang-undang dinamakan “alat bukti”.
Dari apa yang secara singkat
diterangkan diatas, dapat dilihat bahwa hukum pembuktian itu sebenarnya
merupakan suatu bagian dari pada hukum acara, karena ia memberikan
aturan-aturan tentang bagaimana berlangsungnya suatu perkara dimuka hakim. Dan
memang kita melihat bahwa hukum pembuktian yang dimaksud untuk dipakai oleh
hakim pengadilan negeri dalam memeriksa perkara-perkara itu, baik perkara
pidana maupun perkara perdata terdapat dalam RIB, suatu undang-undang yang
memuat hukum acara yang berlaku dimuka pengadilan negeri.
Tentang hukum acara yang berlaku tadi
dapat kita lihat dari Undang-undang No. 1 tahun 1951 tentang
“tindakan-tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan, kekuasaan dan
acara pengadilan-pengadilan sipil. Dalam KUHPerdata ini hukum
pembuktian diatur dalam buku IV bersama-sama dengan daluwarsa (lewat waktu).
Dengan
demikian maka hukum pembuktian yang menjadi bahan pembicaraan dalam tulisan ini
terdapat dalam:
a. KUHPerdata.
b. Reglement Indonesia yang
diperbaharui (RIB).
c. Reglemen Daerah Seberang
(RDS).
Pasal pertama dari Buku IV KUHPerdata,
yang mengatur perihal pembuktian, yaitu pasal 1865 berbunyi: “Setiap orang yang
mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri
maupun membantah hak orang lain, menuju pada suatu persitiwa, diwajibkan
membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut”. demikianlah juga bunyi pasal
163 RIB dan pasal 283 RDS. Jelaslah nampak dari pasal-pasal tersebut, bahwa
tidak hanya peristiwa saja yang dapat dibuktikan, tetapi juga suatu hak. Kalau
dulu seorang penggugat yang menuntut kembali barang miliknya, diwajibkan
mendalilkan peristiwa-peristiwa bagaimana ia memperoleh hak miliknya (jual beli
dan penyerahan tukar-menukar), sekarang ia sudah dapat diterima apabila ia
secara singkat mendalilkan bahwa ia adalah pemilik, atau bahwa ia mempunyai hak
milik atas barang sengketa.
B. Tujuan Pembuktian
Sudah
menjadi communis opinio seperti yang telah diketengahkan dimuka, bahwa
membuktikan berarti memberikan kepastian kepada hakim tentang adanya
peristiwa-peristiwa tertentu. Secara tidak langsung bagi hakim, karena hakim
yang harus mengkonstatif peristiwa, mengklarifikasirnya dan kemudian
mengkonstituir, maka tujuan pembuktian adalah putusan hakim yang didasarkan
atas pembuktian tersebut. walaupun putusan itu diharuskan obyektif, namun dalam
hal pembuktian dibedakan antara pembuktian dalam perkara perdata yang tidak
secara tegas disyaratkan adanya keyakinan. Di inggris,
disyaratkan, bahwa didalam perkara pidana peristiwanya harus beyond
reasonable doubt sedang dalam perkara perdata cukup dengan preponderance
of evidence.
C. Hukum
pembuktian Positif
Disamping
pembagian hukum menjadi hukum materiil dan hukum formil, maka masih dikenal
adanya unsur metiril dari pada hukum, yang megatur tentang caranya. Unsur-unsur
ini kita jumpai baik didalam hukum materill maupun hukum formil.
Hukum
acara sebagai hukum formil mempunyai unsur materiil maupun formil. Unsur-unsur
materiil dari pada hukum acara adalah ketentuan yang mengatur tentang wewenang,
misalnya ketentuan tentang hak dari pihak yang dikalahkan. Sedangkan unsur
formil mengatur tentang caranya menggunakan wewenag tersebut, misalnya tentang
bagaimana caranya naik banding dan sebagainya. Hukum pembuktian, yang termasuk
hukum acara juga, terdiri dari unsur-unsur materiil maupun formil. Hukum
pembuktian materiil mengatur tentang dapat tidaknya diterima pembuktian dengan
alat-alat bukti tertentu dipersidangan serta kekuatan pembuktiannya, sedang
hukum pembuktian formil mengatur tentang caranya mengadakan pembuktian.
Hukum
pembuktian positif kita dalam acara perdata diatur dalam HIR dan Rbg serta BW
buku IV. Yang tercantum dalam HIR dan Rbg adalah hukum pembuktian baik yang
materiil maupun formil. Apa yang tercantum dalam BW buku IV adalah hukum
pembuktian meteriil. Sumber hukum pembuktian formil lainnya kecuali yang
termuat dalam HIR dan Rbg adalah Rv.
Dari peristiwa yang harus dibuktikan
adalah kebenarannya. Sering dikatakan, bahwa dalam acara perdata, kebenaran
yang harus dicari oleh hakim adalah kebenaran formil, berlainan dengan dalam
acara pidana, dimana hakim mencari kebenaran materiil. Ini tidak berarti bahwa
dalam acara perdata hakim mencari kebenaran yang setengah-setengah atau palsu. Mencari
kebenaran formil berarti bahwa hakim tidak boleh melampaui batas-batas yang
diajukan oleh yang berperkara; jadi tidak melihat kepada bobot atau isi, akan
tetapi kepada luas dari pada pemeriksaan oleh hakim. Pasal 178 ayat 3 HIR
(pasal 19 ayat 3 Rbg) melarang hakim untuk menjatuhkan putusan atas perkara
yang tidak dituntut. Dalam mencari kebenaran formil hakim perdata cukup
membuktikan dengan preonderance of evidence saja, sedang bagi hakim
pidana dalam mencari kebenaran materiil peristiwanya harus terbukti beyond
reasonable doubt.
Apabila alat bukti oleh hakim dinilai
cukup memberi kepastian tentang peristiwa yang disengketakan untuk mengabulkan
akibat hukum yang dituntut oleh penggugat, kecuali kalau ada bukti lawan, bukti
itu dinilai sebagai bukti lengkap atau sempurna. Jadi bukti itu dinilai lengkap
atau sempurna, apabila hakim berpendapat bahwa berdasarkan bukti yang telah
diajukan, peristiwa yang harus dibuktikan itu harus dianggap sudah pasti atau
benar.
Berhubung dalam menilai
pembuktian hakim dapat bertindak bebas atau diikat oleh undang-undang. Tentang hal ini ada 3 (tiga) teori:
1. Teori pembuktian bebas, adalah teori yang tidak
menghendaki adanya ketentuan-ketentuan yang mengikat hakim, sehingga penilaian
pembuktian seberapa dapat diserahkan kepadanya.
2. Teori pembuktian negatif, adalah teori yang harus ada
ketentuan-ketentuan yang mengikat, yang bersifat negatif, yaitu bahwa ketentuan
ini harus membatasi pada larangan kepada hakim untuk melakukan sesuatu yang
berhubungan dengan pembuktian. Jadi disini dilarang dengan pengecualian (pasal
169 HIR, 306 Rbg, 1905 BW).
3. Teori pembuktian positif. Disamping adanya larangan,
teori ini menghendaki adanya perintah kepada hakim. Disini hakim diwajibkan
tetapi dengan syarat (pasal 165 HIR, 285 Rbg, 1870 BW).
Sedangkan
dalam ilmu pengetahuan terdapat beberapa teori tentang pembuktian yang dapat
merupakan pedoman bagi hakim:
1. Teori pembuktian ini maka siapa yang mengemukakan
sesuatu harus membuktikannya dan bukan yang mengingkari atau menyangkalnya. Dasar hukum dari pada teori
ini ialah pendapat bahwa hal-hal yang negatif tidak mungkin dibuktikan. Peristiwa
negatif tidak dapat menjadi dasar dari suatu hak, sekalipun pembuktiannya mungkin,
hal ini tidaklah penting dan oleh karena itu tidak dapat dibebankan kepada
seseorang. Teori bloot affirmantief ini sekarang telah ditinggalkan.
2. Teori hukum subyektif;
menurut teori ini suatu proses perdata itu selalu merupakan pelaksanaan hukum subyektif
atau bertujuan mempertahankan hukum subyektif, dan siapa yang mengemukakan atau
mengaku mempunyai sesuatu hak harus membuktikan semuanya. Untuk mengetahui
peristiwa mana yang harus dibuktikan dibedakan antara peristiwa-peristiwa umum
dan peristiwa-peristiwa khusus. Yang terakhir ini dibagi lebih lanjut menjadi
peristiwa khusus yang bersifat menimbulkan hak (rechtserzeugende tatsachen),
peristiwa khusus yang bersifat menghalang-halangi timbulnya hak (rechshindernde
tatschen) dan peritiwa khusus yang bersifat membatalkan hak (rechtsvernichtende
tatschen). Penggugat berkewajiban membuktikan adanya peristiwa-peristiwa
khusus yang bersifat menimbulkan hak. Sedangkan tergugat harus membuktikan
tidak adanya peristiwa-peristiwa (syarat-syarat) umum dan adanya
peristiwa-peristiwa khusus yang bersifat menghalang-halangi dan yang bersifat
membatalkan. Sebagai contoh dapat dikemukakan
misalnya, bahwa kalau penggugat mengajukan tuntutan pembayaran harga penjualan,
maka tergugat harus membuktikan adanya persesuaian kehendak, harga serta
penyerahan, sedangkan kalau tergugat menyangkal gugatan penggugat dengan
menyatakan misalnya bahwa terdapat cacat pada persesuaian kehendak atau bahwa
hak menggugat itu batal karena telah dilakukan pembayaran maka tergugatlah yang
harus membuktikannya.
3. Teori hukum obyektif; menurut teori ini, mengajukan
tuntutan hak atau gugatan berarti bahwa penggugat minta kepada hakim agar hakim
menerapkan ketentuan-ketentuan hukum obyektif terhadap peristiwa yang
ketentuan-ketentuan hukum obyektif terhadap persitiwa yang diajukan. Oleh
karena itu penggugat harus membuktikan kebenaran dari pada peristiwa yang
diajukannya dan kemudian mencari hukum obyektifnya untuk diterapkan pada
peristiwa tersebut. siapa yang misalnya harus mengemukakan adanya suatu
persetujuan harus mencari dalam undang-undang (hukum obyektif) apa
syarat-syarat sahnya persetujuan (pasal 1320 BW) dan kemudian memberi
pembuktiannya. Ia tidak perlu misalnya membuktikan adanya cacat dalam
persesuaian kehendak, sebab hal itu tidak disebutkan dalam pasal 1320 BW. Tentang adanya cacat ini harus
dibuktikan oleh pihak lawan.
4. Teori hukum publik. Menurut
teori ini maka mencari kebenaran suatu peristiwa didalam peradilan merupakan
kepentingan publik. Oleh karena itu hakim harus diberi wewenang yang lebih
besar untuk mencari kebenaran. Disamping itu para pihak ada kewajiban yang
sifatnya hukum publik, untuk membuktikan dengan segala macam alat bukti. Kewajiban
ini harus disertai sanksi pidana.
5. Teori hukum acara. Azas audi
et alteram partem atau juga azas kedudukan prosesuil yang sama dari pada
pihak dimuka hakim merupakan azas pembagian beban pembuktian menurut teori ini.
Hakim harus membagi beban pembuktian berdasarkan kesamaan kedudukan para pihak.
Oleh karena itu hakim harus membebani pada pihak dengan pembuktian secara
seimbang atau patut. Kalau penggugat menggugat tergugat mengenai perjanjian
jual beli, maka sepatutnyalah kalau penggugat membuktikan tentang adanya jual
beli itu dan bukannya tergugat.
D. Alat-alat Bukti
Tertulis
Menurut
pasal 1866 KUHPerdata atau pasal 164 RIB (pasal 283 RDS) alat-alat bukti dalam
perkara perdata terdiri atas:
1. bukti tulisan,
2. bukti dengan saksi-saksi,
3. persangkaan,
4. pengakuan, dan
Dalam
halnya suatu perkara pidana, maka menurut pasal 295 RIB hanya diakui sebagai
alat-alat bukti yang sah:
1. kesaksian,
2. surat-surat,
3. pengakuan,
4. petunjuk-petunjuk.
Dari
apa yang disebutkan diatas, dapat dilihat bahwa dalam suat perkara perdata alat
bukti (alat pembuktian) yang utama adalah tulisan, sedangkan dalam suatu
perkara pidana adalah kesaksian. Seorang yang melakukan suatu tindak pidana
selalu menyangkal adanya suatu bukti sehingga bukti harus dicari dari
keterangan orang-orang yang secara kebetulan melihat atau mengalami
kejadian-kejadian yang merupakan tindak pidana tersebut.
Sebaliknya
dalam lalu lintas keperdataan, yaitu dalam jual beli, utang piutang, sewa
menyewa dan lain sebagainya, orang-orang itu memang dengan sengaja membuat alat
bukti berhubung dengan kemungkinan diperlukannya bukti-bukti itu dikemudian
hari. Orang yang membayar utangnya minta diberikan tanda pembayaran, orang yang
membuat suatu perjanjian piutang dengan seorang lain, minta dibuatnya
perjanjian itu hitam diatas putih dan lain sebagainya. Dan dengan sendirinya,
dalam suatu masyarakat yang sudah maju, bukti yang paling tepat memanglah
tulisan.
Apabila
tidak terdapat bukti-bukti yang berupa tulisan, maka pihak yang diwajibkan
membuktikan sesuatu berusaha mendapatkan orang-orang yang telah melihat atau
mengalami sendiri peristiwa yang harus dibuktikan. Orang atau orang-orang itu dimuka
hakim diajukan sebagai saksi. Adalah mungkin bahwa orang-orang tadi pada waktu
terjadinya peristiwa itu dengan sengaja telah diminta untuk menyaksikan
kejadian yang berlangsung itu (jual beli, sewa menyewa, dsb). Ada pula
orang-orang secara kebetulan melihat atau mengalami peristiwa yang
dipersengketakan itu.
E. Pembuktian dengan
Saksi
Jika bukti tulisan tidak ada, maka
dalam perkara perdata orang berusaha mendapatkan saksi-saksi yang dapat
membenarkan atau menguatkan dalil-dalil yang diajukan dimuka sidang hakim.
Pembuktian dengan saksi itu
diperkenankan dalam segala hal dimana itu tidak dikecualikan oleh
undang-undang. Semua orang yang cakap untuk menjadi saksi diwajibkan memberikan
kesaksian. Bahwa memberikan kesaksian itu merupakan suatu kewajiban, dapat kita
lihat dari diadakannya sanksi-sanksi terhadap seorang yang tidak memenuhi
panggilan untuk dijadikan saksi. Menurut
undang-undang orang itu dapat:
a. Dihukum untuk membayar biaya-biaya yang telah
dikeluarkan untuk memanggil saksi.
b. Secara paksa dibawah ke muka pengadilan
c. Dimasukkan dalam penyanderaan (gijzeling) (pasal
140, 141 dan 148 RIB)
Saksi-saksi
tersebut diatas tidak berlaku, jika seorang dipanggil sebagai saksi dimuka
pengadilan yang terletak diluar keresidenan dimana ia bertempat tinggal. Namun
ada beberapa orang, yang karena terlalu dekat hubungannya dengan salah satu
piuhak atau karena kedudukannya, pekerjaanya atau jabatannya, dapat dibebaskan
dari kewajibannya memberikan kesaksian. Mereka ini adalah:
1. Siapa yang mempunyai pertalian darah dalam garis samping
dalam derajat kedua atau semenda dengan salah satu pihak.
2. Siapa yang mempunyai pertalian darah dalam garis lurus
tak terbatas dan dalam garis samping dalam derajat kedua dengan suami atau
isteri salah satu pihak.
3. Segala siapa yang karena kedudukannya, pekerjaan atau
jabatannya menurut undang-undang diwajibkan merahasiakan sesuatu, namun
hanyalah semata-mata mengenai hal–hal yang pengetahuannya dipercayakan
kepadanya sebagai demikian. (pasal 1909 KUHPerdata atau pasal 146 RIB, 174
RDS).
Yang
dimaksudkan dengan orang-orang yang disebutkan dalam sub 1 dan 2 adalah:
saudara-saudara dan ipar dari salah satu pihak yang berperkara dan juga orang
tua anak dan saudara dan ipar ini.
Disamping
golongan orang yang tersebut diatas, terdapat segolongan orang yang tidak boleh
memberikan kesaksian, karena hubungannya yang terlalu sangat dekat dengan salah
satu pihak. Mereka itu adalah para anggota keluarga dan semenda dalam garis
lurus dari salah satu pihak; dan suami – isteri sekalipun setelahnya suatu
perceraian.
Namun
orang-orang ini boleh menjadi saksi dalam saksi beberapa macam perkara khusus
yaitu:
1. Perkara mengenai kedudukan keperdataan salah satu pihak.
2. Perkara mengenai nafkah, termasuk pembiayaan, pemeliharaan dan pendidikan
seorang anak belum dewasa.
3. Perkara mengenai pembebasan atau pemecatan dari
kekuasaan orang tua wali.
4. Perkara mengenai suatu persetujuan perburuhan.
Pada umumnya, alat bukti keterangan
saksi merupakan alat bukti yang paling utama dalam perkara pidana. Hampir semua
pembuktian perkara pidana selalu bersandar kepada pemeriksaan keterangan saksi.
Sekurangnya di samping dengan alat bukti lain, masih selalu diperlukan
pembuktian dengan alat bukti keterangan saksi.
BAB III
keputusan hakim
berdasarkan bukti Pengakuan
a. Pengakuan
Seperti
yang sudah kita ketahui bahwa tidak tepat untuk menamakan pengakuan itu suatu
alat bukti, karena justru apabila dalil-dalil yang dikemukakan pihak lawan,
maka pihak yang mengemukakan dalil-dalil itu tidak usah membuktikannya. Dengan
diakuinya dalil-dalil tadi, pihak yang mengajukan dalil-dalil itu dibebaskan
dari pembuktian. Pembuktian hanya perlu diadakan terhadap dalil-dalil yang
dikemukakan itu diakui, dapat dikatakan tidak ada suatu perselisihan.
Sebagaimana
juga sudah kita lihat, putusan pengadilan perdata itu selalu dimulai dengan
menyimpulkan dahulu dalil-dalil manakah yang diakui atau tidak disangkal, sehingga
dalil-dalil itu dapat ditetapkan sebagai hal-hal yang berada “diluar
perselisihan” dan dengan demikian dapat ditetapkan sebagai benar. Dalil-dalil
yang sebaliknya yaitu yang dibantah atau disangkal, itulah yang harus
dibuktikan.
Kita
juga sudah melihat pengakuan itu sebagai suatu pembatasan luasnya perselisihan.
Dalam perkara-perkara yang dimuka hakim, dapat kita lihat bahwa dalil yang di
anggap tidak begitu penting atau tidak dapat merugikan, diakui untuk
menyingkatkan pemeriksaan. Misalnya dalam perkara-perkara warisan seringkali
kita lihat, bahwa hal ke-ahliwarisan-nya (dalil bahwa penggugat adalah
ahliwarisnya) harta peninggalan (budel) dari si meninggal. Dijawabnya bahwa barang-barang
sengketa itu adalah milik tergugat sendiri.
Pengakuan yang dilakukan dimuka hakim
memberikan suatu bukti yang sempurna terhadap siapa yang telah melakukannya,
baik sendiri maupun dengan perantaraan seorang yang khusus dikuasakan untuk itu
(pasal 1925 KUHPerdata, 176 RIB, 311 RDS). Artinya ialah, bahwa hakim harus menganggap
dalil-dalil yang telah diakui itu sebagai benar dan meluluskan (mengabulkan)
segala tuntutan atau gugatan yang didasarkan pada dalil-dalil tersebut.
Pengakuan yang dilakukan dimuka hakim
itu tidak boleh ditarik kembali kecuali apabila dapat dibuktikan bahwa ia telah
dilakukan sebagai akibat dari suatu kekhilafan mengenai hal-hal yang terjadi. Tak
bolehlah pengakuan ditarik kembali dengan dalil bahwa orang yang melakukannya
khilaf tentang suatu soal hukum.
b. Sumpah
Sebagaimana
telah kita lihat, dalam perkara perdata dipakai juga sebagai alat pembuktian
sumpah yang diangkat oleh salah satu pihak. Dalam perkara pidana tentu saja tidak
ada sumpah yang dibebankan kepada seorang terdakwa. Jika terdakwa dibolehkan
bersumpah, ia akan dapat terlalu mudah melupakan diri dari penghukuman.
Dalam
perkara perdata sumpah yang diangkat oleh salah satu pihak dimuka hakim itu,
ada 2 (dua) macam:
1. Sumpah yang oleh pihak yang satu diperintahkan kepada
pihak lawan untuk menggantungkan putusan perkara padanya, sumpah ini dinamakan
sumpah pemutus atau decissoir.
2. Sumpah yang oleh hakim karena jabatannya, diperintahkan
kepada salah satu pihak (pasal 1929 KUHPerdata).
Sumpah
pemutus (decissoir) dapat diperintahkan tentang segala persengketaan
yang berupa apapun juga, selainnya tentang hal-hal yang para pihak tidak
berkuasa mengadakan suatu perdamaian atau hal-hal dimana pengakuan mereka tidak
boleh diperhatikan.
Melepaskan
suatu hak tentunya hanya dapat dilakukan terhadap suatu hak yang berada dalam
kekuasaannya untuk melepaskannya, jadi pada asasnya hanya mengenai
piutang-piutang hak milik dan warisan. Tak dapat misalnya, dalam suatu perkara
perceraian dimana perselisihan itu mengenai perzinahan, satu pihak
memerintahkan sumpah pemutus tentang betul atau tidaknya pihak lawan telah
melakukan perzinahan. Sumpah pemutus dapat diperintahkan dalam setial tingkatan
perkaranya, bahkan juga apabila tiada upaya lain yang manapun untuk membuktikan
tuntutan atau tangkisan yang diperintahkan penyumpahannya itu (pasal 1930 KUHPerdata).
Bahwa sumpah pemutus dapat diperintahkan dalam setiap tingkatan perkara berarti
bahwa sumpah pemutus itu dapat diperintahkan pada detik atau saat manapun juga
sepanjang pemeriksaan; pada permulaan perkara diperiksa oleh hakim, pada waktu
diajukan jawaban, pada waktu diadakan replik, duplik, pada saat perkara sudah
akan diputus, bahkan juga kemudian dalam tingkatan banding dimuka Pengadilan
Tinggi. Dan lagi
sumpah pemutus itu dapat diperintahkan, meskipun tiada pembuktian sama sekali.
Justeru sumpah pemutus ini merupakan
senjata pamungkas artinya senjata terakhir bagi suatu pihak yang tidak
megajukan suatu pembuktian. Ia merupakan suatu senjata yang mudah dipakai,
tetapi juga berbahaya bagi yang menggunakannya. Kalau pihak lawan berani
sumpah, orang yang memerintahkan sumpah itu akan kalah.
Sumpah yang diperintahkan oleh hakim
dinamakan sumpah suppletoir atau sumpah tambahan karena itu dipergunakan
oleh hakim untuk menambah pembuktian yang dianggapnya kurang meyakinkan.
Hakim
dapat memerintahkan sumpah tambahan itu apabila:
1. Tuntutan maupun tangkisan tidak terbukti dengan
sempurna.
2. Tuntutan maupun tangkisan
itu juga tidak sama sekali tak terbukti. (pasal 1941 KUHPerdata, pasal 155 (1)
RIB, pasal 182 (1) RDS).
Jadi untuk dapat memerintahkan sumpah
tambahan itu ditetapkan bahwa harus terpenuhi syarat-syarat tersebut diatas,
yaitu bahwa hak sudah ada sementara pembuktian. Taraf pembuktian yang
disyaratkan ini lazim dikenal dengan istilah “permulaan pembuktian”. Adapun permulaan pembuktian bentuknya macam-macam. Ada pembuktian yang berupa
suatu pengakuan diluar sidang, dan lain sebagainya pendeknya suatu pembuktian
bebas yang oleh hakim dianggap belum cukup meyakinkan, itulah “permulaan
pembuktian”.
Hakim
dapat memerintahkan sumpah juga untuk menetapkan jumlah yang akan
dikabulkannya, misalnya mengenai kerugian yang dituntut atau untuk menetapkan
harga barang yang menjadi perselisihan. Sumpah terakhir ini tidak dapat
diperintahkan oleh hakim kepada si penggugat apabila tidak ada jalan lain lagi
untuk menetapkan harga itu. Bahkan dalam hal yang demikian itu hakim harus
menetapkan hingga jumlah mana si penggugat akan dipercaya akan sumpahnya.
Sumpah ini lazim dikenal dengan nama “sumpah penaksiran”.
Sumpah
yang oleh hakim diperintahkan kepada salah satu pihak yang berperkara tak dapat
oleh pihak ini dikembalikan kepada pihak lawannya. Sumpah harus diangkat
dihadapan hakim yang memeriksa perkaranya.
Jika
ada suatu halangan yang sah, yang menyebabkan penyumpahan itu tidak dapat
dilaksanakan dimuka sidang pengadilan, maka pengadilan dapat memerintahkan
seorang hakim untuk mengambil sumpahnya, hakim mana akan ke rumah orang yang
harus mengangkat sumpah itu.
Jika
dalam hal yang tersebut diatas tadi, rumah atau tempat kediaman itu terlalu
jauh letaknya ataupun terletak diluar wilayah pengadilan, maka pengadilan dapat
memerintahkan pengambilan sumpah kepada hakim atau kepala pemerintahan daerah
dari rumah atau tempat kediaman orang yang diwajibkan bersumpah.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
a. Kesimpulan
1. Bahwa putusan-putusan perdata itu selalu memulai dengan
menyimpulkan dahulu dalil-dalil manakah yang diakui atau tidak disangkal,
sehingga dalil-dalil itu dapat ditetapkan sebagai hal-hal yang berada diluar
perselisihan dengan demikian dapat ditetapkan sebagai benar, dalil-dalil yang
sebaliknya, yaitu yang dibantah atau disangkal, itulah yang harus dibuktikan.
Bahwa
dalam perkara-perkara yang diperiksa di muka hakim, dapat kita lihat bahwa
dalil yang dianggap tidak begitu penting atau tidak dapat merugikan, diakui
untuk menyingkatkan pemeriksaan, misalnya dalam perkara-perkara warisan
seringkali kita lihat, bahwa hal keahliwarisan, diakui tetapi disangkal bahwa
barang-barang sengketa itu termasuk harta peninggalan dari si meninggal,
dijawabnya bahwa barang-barang sengketa itu adalah milik tergugat sendiri.
2. Bahwa pengakuan yang dilakukan dimuka hakim memberikan
suatu bukti yang sempurna terhadap siapa yang telah melakukannya, baik sendiri
maupun dengan perantaraan seorang yang khusus dikuasakan untuk itu.
B. Saran
1. Diharapkan para hakim dalam mengambil keputusannya
mempertimbangkan pembuktian yang ada didalam persidangan sehingga akan
memberikan suatu keputusan sempurna bagi para pencari keadilan.
2. Diharapkan berdasarkan pengakuan yang dilakukan dimuka
hakim itu maka akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara,
sehingga putusan yang dijatuhkan telah berdasarkan keadilan sesuai dengan
fakta-fakta yang diungkapkan didalam persidangan.
DAFTAR PUSTAKA
a. Buku-Buku:
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum (Suatu Pengantar), Raja Grafindo Persada, Jakarta,
2002
M. Yahya Harahap, Pembahasan
Permasalahan dan Penerapan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jilid
II. Jakarta:
Pustaka Kartini, 1988, hal. 793.
Sudikno
Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia,
Penerbit Liberty, Yogyakarta. 1982.
Riduan Syharani, Himpunan Peraturan
Hukum Acara Perdata Indonesia,
Penerbit Alumni Bandung.
1991.
R. Subekti, Hukum Pembuktian,
Penerbit Pradnya Paramita. 1975.
b. Undang-undang:
R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta. 1984.
R.
Subekti, Hukum Pembuktian, penerbit Pradnya Paramita Jakarta. 1985 hal.
19.
2 R. Subekti., Kitab
Undang-undang Hukum Perdata, penerbit
pradnya paramita jakarta,
1984. hal. 403.
4 Riduan Syahrani, Himpunan
Peraturan Hukum Acara Perdata Indonesia,
Alumni Bandung.
1991.hal.73.
7 Riduan
Syahrani, Op-Cit. Hal. 108.
Comments