PELAKSANAAN SELF ASSESSMENT SYSTEM DALAM PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) KAITANNYA DENGAN PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
Oleh : M. Yusrizal, SH. M.Kn A. Tinjauan Umum Tentang Pajak Pajak tergolong dalam hutang uang dalam arti sempit, yang mewajibkan wajib pajak (debitur) untuk membayar sejumlah uang pada Kas negara (kreditur). Jadi hutang pajak merupakan hutang yang timbul secara khusus karena negara (kreditur) terikat, dan tidak bisa memilih secara bebas siapa yang akan dijadikan debiturnya, hal ini terjadi karena u ndang- u ndang. Pengertian Pajak menurut, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan u mum dan Tata cara Perpajakan adalah: “ k ontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Sedangkan pengertian pajak menurut Rochmat Soemitro, [1] yaitu: Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor partikelir ke sektor pemerintah) bendasarkan ...