Posts

Showing posts from November, 2022

PELAKSANAAN SELF ASSESSMENT SYSTEM DALAM PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) KAITANNYA DENGAN PEROLEHAN HAK ATAS TANAH

Oleh : M. Yusrizal, SH. M.Kn A.  Tinjauan Umum Tentang Pajak Pajak tergolong dalam hutang uang dalam arti sempit, yang mewajibkan wajib pajak (debitur) untuk membayar sejumlah uang pada Kas negara (kreditur). Jadi hutang pajak merupakan hutang yang timbul secara khusus karena negara (kreditur) terikat, dan tidak bisa memilih secara bebas siapa yang akan dijadikan debiturnya,  hal ini terjadi karena u ndang- u ndang. Pengertian Pajak menurut, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan u mum dan Tata cara Perpajakan adalah: “ k ontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Sedangkan pengertian pajak menurut Rochmat Soemitro, [1] yaitu: Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor partikelir ke sektor pemerintah) bendasarkan ...

PELAKSANAAN HUKUM KEPAILITAN DALAM TRANSAKSI BISNIS INTERNASIONAL

Oleh : M. Yusrizal, SH. M.Kn. A.      Sejarah hukum kepailitan Hukum kepailitan sudah ada sejak zaman Romawi. Kata “ bangkrut”, dalam bahasa Inggris disebut “ Bangkrupt” , berasal dari undang-undang Italia, yaitu banca nipta . Sementara itu, di Eropa abad pertengahan ada praktik kebangkrutan di mana dilakukan penghancuran bangku-bangku dari para bankir atau pedagang yang melarikan diri secara diam-diam dengan membawa harta para kreditor [1] . Bagi Negara-negara dengan tradisi hukum common law , di mana hukum berasal dari Inggris Raya, tahun 1952 merupakan tonggak sejarah, karena pada tahun tersebu hukum pailit dari tradisi hukum Romawi diadopsi ke negeri Inggris. Peristiwa ini ditandai dengan diundangkannya sebuah undang-undang yang disebut Act Againts Such Person As Do Make Bangkrup oleh parlemen di masa kekaisaran raja Henry VIII. Undang-undang ini menempatkan kebangkrutan sebagai hukuman bagi debitor nakal yang ngemplang  untuk membayar utang sembari men...