Posts

Showing posts from March, 2011

TUJUAN OBYEK DAN SISTEM PENDAFTARAN TANAH

Image
Oleh: M. Yusrizal, SH., MKn.   A. Tujuan Pendaftaran Tanah Sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 19 UUPA, bahwa diselenggarakannya pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum (rechtskadaster/ legal cadastre). Secara lebih rinci tujuan pendaftaran tanah diuraikan dalam pasal 3 PP No. 24 tahun 1997 sebagai berikut : 1. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Untuk itu kepada pemegang hak diberikan sertipikat sebagai suart tanda buktinya. Tujuan inilah yang merupakan tujuan utama dari pendaftaran tanah sebagaimana diamanatkan oleh pasal 19 UUPA. 2. Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk pemerintah, agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang dan satuan-satuan rumah s

Landreform

Image
  Oleh : M. Yusrizal, SH., MKn. A. Pengertian dan Tujuan Landreform Landreform berasal dari dua kata yaitu “land” yang berarti tanah dan “reform” yang berarti perombakan, sehingga dalam hubungan dengan hukum agraria, maksud dan pengertian Landreform adalah perombakan secara mendasar terhadap sistem pemilikan tanah. Undang Undang Pokok Agraria merupakan induk dari ketentuan landreform dibentuk atas dasar pertimbangan sebagai berikut : a.   Karena Hukum Agraria yang berlaku sekarang sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi dari pemerintah jajahan. b.   Karena Hukum Agraria mempunyai sifat hukum dualisme, yaitu yang berasal dari Hukum Adat dan yang berasal dari Hukum Barat. Program Landreform dalam arti luas mempunyai bidang yang lebih luas sehingga sering diartikan sebagai suatu Agrarian Reform, yang meliputi lima macam program, yaitu: a.   Pembentukan Hukum Agraria. b.   Penghapusan hak asing dan konsepsi kolonial. c.   Mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur. d.  

Landreform

Image
 Oleh : M. Yusrizal, SH., MKn. A. Pengertian dan Tujuan Landreform Landreform berasal dari dua kata yaitu “land” yang berarti tanah dan “reform” yang berarti perombakan, sehingga dalam hubungan dengan hukum agraria, maksud dan pengertian Landreform adalah perombakan secara mendasar terhadap sistem pemilikan tanah. Undang Undang Pokok Agraria merupakan induk dari ketentuan landreform dibentuk atas dasar pertimbangan sebagai berikut : a.   Karena Hukum Agraria yang berlaku sekarang sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi dari pemerintah jajahan. b.   Karena Hukum Agraria mempunyai sifat hukum dualisme, yaitu yang berasal dari Hukum Adat dan yang berasal dari Hukum Barat. Program Landreform dalam arti luas mempunyai bidang yang lebih luas sehingga sering diartikan sebagai suatu Agrarian Reform, yang meliputi lima macam program, yaitu: a.   Pembentukan Hukum Agraria. b.   Penghapusan hak asing dan konsepsi kolonial. c.   Mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur. d.   Pe