Posts

Showing posts from April, 2012

TUGAS PEMUNGUTAN BPHTB YANG DIBEBANKAN PADA KANTOR PERTANAHAN DALAM KAITANNYA DENGAN KEWENANGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL

                                                      Oleh : M. Yusrizal, SH., M.Kn A.  Tugas Badan p ertanahan Nasional. Sesuai dengan ketentuan Perturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, ditentukan bahwa pendaftaran tanah di Indonesia diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional, yaitu lembaga pemerintah non departemen yang bidang tugasnya meliputi bidang pertanahan. Dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional, tugas pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, kecuali kegiatan-kegiatan  tertentu yang oleh Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 atau Peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ditugaskan kepada pejabat lain. Kantor Pertanahan adalah unit kerja Badan Pertanahan Nasional di wilayah Kabupaten atau Kota, yang melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah. Untuk melaksanakan ketentuan di atas, Kepala Badan Pertanahan ber