Posts

Showing posts from November, 2011

ASPEK HUKUM PERJANJIAN PRA NIKAH

Oleh : M. Yusrizal, SH. MKn A.  Pengertian p erjanjian p ra n ikah. Prenuptial Agreement atau perjanjian pra nikah adalah perjanjian yang dibuat sebelum dilangsungkannya pernikahan dan mengikat kedua calon mempelai yang akan menikah, isinya mengenai masalah pembagian harta kekayaan diantara suami istri yang meliputi apa yang menjadi milik suami atau isteri dan apa saja yang menjadi tanggung jawab suami dan isteri, ataupun berkaitan dengan harta bawaan masing-masing pihak agar bisa membedakan yang mana harta calon istri dan yang mana harta calon suami, jika terjadi perceraian atau kematian disalah satu pasangan. Perjanjian pra nikah sering juga disebut dengan perjanjian perkawinan. Jika diuraikan secara etimologi, maka dapat merujuk pada dari dua akar kata, perjanjian dan pernikahan. Dalam bahasa Arab, janji atau perjanjian biasa disebut dengan atau,  yang dapat diartikan dengan persetujuan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, tertulis maupun lisan, masing-masing sepakat untuk mentaa

PELAKSANAAN HUKUM KEPAILITAN DALAM TRANSAKSI BISNIS INTERNASIONAL

Oleh : M. Yusrizal, SH. MKn. A.      Sejarah hukum kepailitan Hukum kepailitan sudah ada sejak zaman Romawi. Kata “ bangkrut”, dalam bahasa Inggris disebut “ Bangkrupt” , berasal dari undang-undang Italia, yaitu banca nipta . Sementara itu, di Eropa abad pertengahan ada praktik kebangkrutan di mana dilakukan penghancuran bangku-bangku dari para bankir atau pedagang yang melarikan diri secara diam-diam dengan membawa harta para kreditor [1] . Bagi Negara-negara dengan tradisi hukum common law , di mana hukum berasal dari Inggris Raya, tahun 1952 merupakan tonggak sejarah, karena pada tahun tersebu hukum pailit dari tradisi hukum Romawi diadopsi ke negeri Inggris. Peristiwa ini ditandai dengan diundangkannya sebuah undang-undang yang disebut Act Againts Such Person As Do Make Bangkrup oleh parlemen di masa kekaisaran raja Henry VIII. Undang-undang ini menempatkan kebangkrutan sebagai hukuman bagi debitor nakal yang ngemplang  untuk membayar utang sembari menyembunyikan aset-asetnya.

PELAKSANAAN SELF ASSESSMENT SYSTEM DALAM PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) KAITANNYA DENGAN PEROLEHAN HAK ATAS TANAH

Oleh : M. Yusrizal, SH. MKn A.  Tinjauan Umum Tentang Pajak Pajak tergolong dalam hutang uang dalam arti sempit, yang mewajibkan wajib pajak (debitur) untuk membayar sejumlah uang pada Kas negara (kreditur). Jadi hutang pajak merupakan hutang yang timbul secara khusus karena negara (kreditur) terikat, dan tidak bisa memilih secara bebas siapa yang akan dijadikan debiturnya,  hal ini terjadi karena u ndang- u ndang. Pengertian Pajak menurut, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan u mum dan Tata cara Perpajakan adalah: “ k ontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Sedangkan pengertian pajak menurut Rochmat Soemitro, [1] yaitu: Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor partikelir ke sektor pemerintah) bendasarkan Undang-Und