TUGAS, KEWAJIBAN, KEWENANGAN SERTA TANGGUNGJAWAB DIREKSI, KOMISARIS DAN WALI AMANAT
Oleh : M. YUSRIZAL, SH., M.Kn 1. DIREKSI A. Pengertian Direksi Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mwakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. B. Pengangkatan Direksi 1. Direksi diangkat oleh RUPS 2. Direksi Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih 3. Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dihukum karena merugikan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan. C. Tugas Direksi Direksi dalam menjalankan perseroan memiliki, tugas-tugas, yaitu : 1. Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengurusan Perseroan dengan tetap memperhatikan keseimbangan kepentingan sel