Posts

Showing posts from August, 2011

TUGAS, KEWAJIBAN, KEWENANGAN SERTA TANGGUNGJAWAB DIREKSI, KOMISARIS DAN WALI AMANAT

Image
Oleh :  M. YUSRIZAL, SH., M.Kn 1.     DIREKSI A.      Pengertian Direksi Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mwakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. B.      Pengangkatan Direksi 1.       Direksi diangkat oleh RUPS 2.       Direksi Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih 3.       Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dihukum karena merugikan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan. C.      Tugas Direksi      Direksi dalam menjalankan perseroan memiliki, tugas-tugas, yaitu : 1.       Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengurusan   Perseroan dengan tetap memperhatikan keseimbangan kepentingan sel

KOMENTAR SINGKAT TENTANG HAK TANGGUNGAN

Oleh : M. YUSRIZAL, SH., M.Kn A.    PENGERTIAN HAK TANGGUNGAN Undang-undang Hak Tanggungan (selanjutnya disebut UUHT) yang diundangkan pada tanggal 9 April 1996 melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, merupakan suatu kemajuan dalam pembangunan Hukum Agraria di Indonesia. Dengan berlakunya Undang-undang tersebut maka sejak saat itu segala hal yang berkaitan dengan hak tanggungan atas tanah dilaksanakan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996. Hal ini berarti pula  perintah Pasal 51 UUPA yang memerintahkan untuk pembuatan Undang-undang Hak Tanggungan telah terlaksana dengan adanya undang-undang ini. Sebelum berlaku UUHT Nomor 4 tahun 1996, yang dikenal hak hepotik yang dibebankan pada hak-hak tanah yang diatur dalam pasal 1162 s/d pasal 1232 KUHPerdata dan pasal 224 HIR atau pasal 258 RBG dan untuk Creditverbank diatur dalam Stb. 1908 nomor 452 kemudian drubah dengan Stb. 1937 nomor 190. Tetapi berdasarkan pasal 29 UUHT, ketentu