Posts

Showing posts from February, 2013

TATA CARA PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH NEGARA

Image
Oleh : M. Yusrizal, SH., M.Kn BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang. Tanah merupakan salah satu faktor penting dalam kehidupan manusia yang telah dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Baik sebagai sumber  penghidupan maupun sebagai tempat berpijak manusia dalam kelangsungan kehidupan sehari-hari. Tanah sangat erat hubungannya dengan manusia, karena anah mempunyai nilai ekonomis bagi segala aspek kehidupan manusia dalam rangka menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Manusia berlomba-lomba untuk menguasai dan memiliki bidang tanah yang diinginkan, oleh karena itu tidak mengherankan kalau setiap manusia yang ingin memiliki dan menguasainya menimbulkan masalah-masalah tanah, seperti dalam pendayagunaan tanah. Manusia dalam mendayagunakan tanah tidak seimbang dengan keadaan tanah, hal ini dapat memicu terjadinya perselisihan antara sesama manusia seperti perebutan hak, timbulnya masalah kerusakan-kerusakan tanah dan gangguan terhadap kelestariannya. Dalam rangka meng

MENENTUKAN HARTA GONO GINI DAN WARISAN PADA WAKTU MEMBAGI PUSAKA

Image
BAB I Pendahuluan A.   Latar Belakang. Hukum waris dalam Islam adalah bagian dari Syariat Islam yang sumbernya diambil dari a l-Qur'an dan Hadist Rasulullah SAW, kemudian para ahli hukum. Islam, khususnya para mujtahid dan fuqoha mentranformasi melalui berbagai formulasi waris sesuai dengan pendapatnya masing-masing. Hukum waris Islam pada dasarnya berlaku untuk seluruh umat Islam di dunia. Sungguhpun demikian, corak suatu negara Islam dan kehidupan di negara atau daerah tersebut memberi pengaruh atas hukum waris di daerah itu. Pengaruh itu terbatas pada perkara yang bukan merupakan hal pokok atau esensial dalam ketentuan waris Islam. Khusus hukum waris Islam di Indonesia, ada beberapa perbedaan dikalangan para fuqaha yang pada garis besarnya terbagi menjadi dua golongan, yaitu: pertama , yang lazim disebut dengan madzhab sunny (madzhab Hanafi,Maliki, Syafi'i, dan Hambali) yang cenderung bersifat patrilineal dan kedua , ajaran Hazairin yang cenderung bilateral